Dua Muncikari Vanessa Angel Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum menuntut dua muncikari Vanessa Angel atas kasus prostitusi online, dengan hukuman masing-masing tujuh bulan penjara. Mereka menganggap tuntutan tersebut terlalu berat.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Dua Muncikari Vanessa Angel Dituntut Tujuh Bulan Penjara
Dua Muncikari Vanessa Angel Dituntut 7 Bulan Penjara. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Jaksa penuntut umum menuntut dua muncikari Vanessa Angel atas kasus prostitusi online, dengan hukuman masing-masing tujuh bulan penjara. Mereka menganggap tuntutan tersebut terlalu berat.

Kedua muncikari tersebut adalah Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rahayu dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, kedua muncikari tersebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menuntut dua terdakwa Tentri Novanta dan Intan alias Nindy terbukti bersalah dan dihukum pidana selama tujuh bulan penjara," ujar JPU Sri Rahayu, Senin, (27/5).

Menanggapi tuntutan JPU dari Kejati Jatim ini, kuasa hukum muncikari Tentri Novanta, Robert Mantinia menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Ditemui usai sidang, Robert menyatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan kliennya bersalah. "Yang pasti kami ajukan pembelaan terlebih dahulu harapan kami ya bebas. Tidak bukti kan. Tuntutan jaksa itu, menunjukkan keragu-raguannya," terangnya.

Sementara itu, muncikari Endang Suhartini alias Siska urung dituntut. Sebab, dia masih menjalani tahap keterangan terdakwa. "Besok baru tuntutan," kuasa hukum Tentri, Putu Dana.

Sebelumnya, tiga muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel ditangkap Polda Jatim dari tempat yang berbeda. Ketiganya adalah, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi