Dua kali Abbas cabuli bocah di gudang masjid
Merdeka.com - Muhammad Abbas (66), kakek yang juga penjaga masjid di kawasan kelurahan Sungai Dama, kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, diringkus Kepolisian. Dia diduga telah mencabuli TM (11), seorang murid mengaji, dengan iming-iming Rp 50 ribu. Abbas kini meringkuk di sel Polsekta Samarinda Ilir.
Keterangan diperoleh, Abbas diringkus di rumahnya, 13 Januari 2017, setelah ibu korban, datang melapor ke Polsekta Samarinda Ilir, di Jalan Bhayangkara. Dalam laporannya, anaknya TM, diperlakukan tidak senonoh Abbas di sebuah gudang peralatan masjid, 11 Januari 2016.
"Yang datang melapor, adalah ibu korban. Sementara pelaku seorang pensiunan PNS, yang kesehariannya membantu kegiatan masjid," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto kepada merdeka.com, Senin (16/1).
Berdasarkan laporan orang tua korban, petugas meringkus Abbas. Di hadapan penyidik, Abbas mengaku sudah dua kali mencabuli TM yang juga murid mengaji di masjid tersebut, di mana pertama kali dilakukannya sekitar 2 tahun lalu.
"Yang kedua kali, dilakukan Kamis (11/1) sore lalu. Meski korban mencoba melawan, pelaku mengiming-imingi korban Rp 50 ribu, kemudian diajak masuk ke dalam bangunan gudang masjid," ujar Purwanto.
"Di dalam gudang itu, dilakukan pencabulan terhadap korban sebagaimana layaknya suami istri. Jadi, dalam keterangannya, dua kali perbuatan itu dilakukan di tempat yang sama, di gudang masjid," tambah Purwanto.
Perbuatan bejat Purwanto, disertai ancaman. Dia meminta korban, agar perbuatannya itu, tidak dilaporkan kepada siapapun. Namun akhirnya, korban mengadu ke teman-temannya, hingga akhirnya diketahui orang tua.
"Jelas orang tuanya keberatan, dan datang melapor," ungkap Purwanto.
Belakangan, diduga korban kebejatan sang kakek, tidak hanya TM. Sepanjang hari ini, ada tiga anak didampingi orang tuanya, juga diduga menjadi korban kejahatan seksual Abbas.
"Jadi ada tiga orang anak, rata-rata di bawah umur, hari ini datang melapor ke Polsek. Mereka diduga jadi korban juga. Sudah kita lakukan visum, dan hasilnya positif diduga telah dicabuli pelaku. Sekarang masih kita lakukan pemeriksaan," demikian Purwanto.
Abbas yang kini mendekam di sel tahanan Polsekta Samarinda Ilir, dijerat pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya