Dua jam beraksi, pencuri toko bangunan di Denpasar diringkus polisi
Merdeka.com - Anggota Polsek Denpasar Barat meringkus Alexius J Parenggu (27) karena mencuri di Toko Bandar Bangunan, Jalan Gatsu VL, Nomor 16, Dauh Puri Kaja, Denpasar, Rabu (5/9) pagi. Pelaku yang merupakan karyawan toko tersebut ditangkap usai sang pemilik, I Made Parmadi (45), melaporkan aksinya ke polisi.
Saat itu, sekitar pukul 08.00 WITA pagi, korban masuk ke dalam toko melihat laci kasir yang diletakkan di atas meja rusak. Setelah dicek uang yang ditaruh dalam laci hilang jutaan.
Selanjutnya, korban mengecek kembali besi pengait roling door tokonya dalam keadaan rusak. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Mapolsek Denbar.
Polisi tak butuh lama menangkap pelaku usai mendapat laporan tersebut. Setelah menyelidiki dua jam kemudian, pelaku diamankan kepolisian di tempat indekosnya di Jalan Nangka Selatan, Gang Nuri Denpasar, sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu membenarkan penangkapan pelaku. Selain itu, juga ditemukan barang bukti pencurian yakni uang tunai diambil di laci Rp 1.866.000, satu buah linggis dan satu buah obeng.
Menurut Adnan, pelaku sudah mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian uang di TKP dengan cara mencongkel laci kasir dengan menggunakan linggis dan obeng.
"Dari pengakuan pelaku, telah mencongkel pengait roling door dengan menggunakan linggis agar bisa keluar dari dalam toko. Sebelum melakukan pencurian pelaku bersembunyi di dalam toko. Pelaku melakukan aksinya sendirian tanpa bantuan orang lain," kata Adnan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya