Draft Final RKUHP: Berisik di Malam Hari Ganggu Tetangga Didenda Rp10 Juta

Merdeka.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) melarang seseorang melakukan tindakan yang membuat tetangga atau lingkungan sekitar terganggu pada malam hari. Masyarakat dilarang hingar bingar hingga membuat tetangga terganggu.
Jika melanggar, maka seseorang masuk pidana kategori II yang disebutkan pada Pasal 79 huruf 1B berupa pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
Larangan ini termuat dalam paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, (a) setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau (b) membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," bunyi Pasal 265 RKUHP dilihat Sabtu (9/7).
"Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," sambung Pasal 266.
Berikut isi paragraf 8 Pasal 265:
Paragraf 8Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum
Pasal 265Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yangmengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Pasal 266:
Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umumyang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya