DPRD Minta Pemprov Jabar Selesaikan Temuan BPK Terkait Selisih Anggaran Rp26 M
Merdeka.com - DPRD Jabar meminta Pemprov Jabar segera menuntaskan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jabar TA 2018. Pasalnya, ada sejumlah proyek yang dianggap merugikan negara akibat perbedaan selisih penghitungan.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jabar Irfan Suryanegara menyatakan sejumlah catatan dari BPK yang bersifat administratif di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pihak eksekutif diminta menyelesaikannya selama 45 hari ke depan.
"Temuan itu terjadi karena adanya perbedaan pandangan antara OPD dan BPK yang menyebabkan terjadinya selisih perhitungan LKPD," ucapnya saat dihubungi, Kamis (13/6).
Skema penghitungan sebuah proyek pekerjaan harus disesuaikan, sehingga tidak ada lagi perbedaan penghitungan.
Anggota Banggar, Daddy Rohandi menyebut selisih perhitungan antara BPK dan Pemprov Jabar mencapai Rp26 miliar yang tersebar di sejumlah OPD. BPK sudah membuat Surat Keterangan Jaminan Mutlak (SKJM) yang sudah disetujui pihak-pihak terkait.
Beberapa perbedaan selisih terjadi di Dinas Binamarga dan Penataan Ruang (DBPR) sebesar Rp20 miliar dan Rp6 miliar tersebar di Dinas Kesehatan, Dinas Permukiman dan Perumahan, Dispemda dan Dinas Pendidikan (Disdik).
BPK dan Dinas memiliki pandangan yang berbeda. Misalnya, Bina marga turut menghitung kontrak, sedangkan BPK merujuk pada harga satuan hitungannya analisisnya.
Menurutnya, atas temuan tersebut, OPD terkait diminta mengembalikan selisih tersebut paling lama 2 tahun. "Tapi kalau secara administratif harus diselesaikan maksimal 45 hari kerja tadi," terangnya.
Sebelumnya, catatan BPK dalam LKPD TA 2018 Pemprov Jabar mencakup belum optimalnya transaksi non tunai sehingga menyebabkan kekurangan uang kas. Lalu, ada beberapa pengerjaan proyek jalan yang bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB. Akibatnya, ditemukan selisih pengeluaran mencapai Rp17 miliar.
Selain itu, ada masalah administrasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berdampak terhadap kekurangan kas daerah, hingga keberadaan sampai penyajian laporan asset.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Binamarga, Koswara menjelaskan, temuan yang sifatnya kekurangan fisik sudah disepakati dan akan dikembalikan setelah ada perintah pembayarannya.
"Untuk temuan akibat selisih harga satuan, ini akan diselesaikan dengan tahapan cicilan yang sudah disepakati," ucapnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya