DPRD Jember Bantah Pemakzulan Dipicu Bupati Faida Maju Pilkada Lewat Jalur Independen
Merdeka.com - Koalisi 11 partai yang memiliki kursi di DPRD Jember menegaskan, Hak Menyatakan Pendapat (HMP) tidak terkait dengan pencalonan bupati Jember, dr Faida untuk maju Pilkada dari jalur independen. Sebab, proses bergulirnya HMP telah melalui proses yang cukup panjang, jauh sebelum Faida memutuskan maju dari jalur independen.
"Pasca-keluarnya HMP, masyarakat disuguhi opini seolah-olah ada yang terzalimi. Itu adalah opini yang menyesatkan," ujar Bambang Wahjoe, Sekretaris DPC PDIP Jember, dalam konferensi pers bersama 11 partai yang digelar di Rumah Makan Lestari, Jember, Rabu (29/7).
Pernyataan bersama 11 partai ini sekaligus untuk membantah pernyataan bupati Faida. Sebelumnya, Faida menyebut pemakzulan atau pemberhentiannya terkait dengan rencananya yang maju dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang dari jalur independen.
“Tidak ada komunikasi politik yang baik dari bupati sejak awal berkuasa,” ujar Bambang.
PDIP merupakan salah satu dari empat partai pendukung Faida saat memenangkan Pilkada Jember 2015 lalu. Tiga partai lain yakni NasDem, PAN dan Hanura. Adapun Hanura saat ini tidak memiliki kursi di parlemen.
“Kita sejak awal mendorong proses HMP karena melihat ada arogansi dari bupati dengan mengabaikan semua peraturan yang berlaku. Sebagai bekas partai pendukung, kita sudah ikhlas (kalau Faida diberhentikan),” ujar Hj Lilik Niamah, Ketua DPD PAN Jember.
Dalam konferensi pers bersama tersebut, para pimpinan partai kembali mengulang dan menegaskan sederet permasalahan yang mendera birokrasi di Pemkab Jember selama empat tahun di bawah kepemimpinan bupati Faida. Mereka juga menyayangkan adanya gerakan yang mereka sebut sebagai 'pemutarbalikan opini' melalui media-media dan akun-akun tertentu di media sosial.
Menurut Sekretaris DPC Partai Gerindra Jember, Ahmad Anwari, upaya memberhentikan Faida dari jabatan bupati, bukan didasarkan oleh dendam politik.
“Partai-partai yang ada di sini itu, bukan membenci Faida. Tetapi membenci bupati Jember Faida. Karena baru kali ini, fungsi sistem pemerintahan tidak terjadi. Di zaman Faida. Sayangnya, ada pemelintiran berita, seolah-olah HMP karena dia maju dari jalur independen,” tegas Anwari.
Menurut Ketua DPD PKS Jember, Ahmad Rusdan, sejak awal Faida menjabat sebagai bupati, pihak legislatif sudah berupaya menjalankan fungsi kontrolnya. Tetapi upaya DPRD itu selalu diabaikan karena sikap bupati.
“Akibatnya, terakhir berdasarkan audit LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laporan Keuangan APBD Jember 2019 mendapat predikat disclaimer. Ini adalah predikat terburuk sepanjang sejarah Jember dan menunjukkan bupati susah diingatkan,” jelas pimpinan partai pemilik 6 kursi di DPRD Jember ini.
Karena itu, 11 pimpinan partai itu mendorong wakilnya di DPRD Jember untuk menindaklanjuti hasil audit BPK dengan predikat disclaimer itu.
“Kita dorong untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” pungkas Rusdan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP meminta indikasi tersebut disoroti penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaUsai pendatangan NPHD, dana akan cair paling lambat 14 hari setelahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada," kata Jokowi.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaCagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.
Baca SelengkapnyaPer hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud mengajak partisipasi rakyat Indonesia mengungkap kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya