DPRD Gunakan Hak Menyatakan Pendapat, NasDem Beberkan Kesalahan Bupati Jember
Merdeka.com - DPRD Jember hari Rabu (22/07) ini menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan hak menyatakan pendapat (HMP). Masing-masing fraksi di DPRD Jember akan membacakan pandangannya soal dugaan pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan bupati Jember, dr Faida.
Pada saat pengusulan, sebanyak 47 dari 50 anggota DPRD Jember menyetujui pengusulan HMP ini. Tiga anggota DPRD yang tidak membubuhkan tanda tangan dukungan usulan HMP adalah Gembong Konsul Alam, Budi Wicaksono dan Kristian Andi Kurniawan yang semuanya berasal dari Fraksi Partai NasDem. Total Fraks NasDem memiliki 7 kursi di DPRD Jember. Gembong juga menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember.
Saat dikonfirmasi awak media sebelumnya, Gembong beralasan tidak membubuhkan tanda tangan dukungan karena tidak ada instruksi dari partainya. "Selain itu, secara pribadi, saya tidak tanda tangan karena partai saya menjadi pengusung Bupati Faida saat menang di Pilkada 2015," ujar Gembong pada 16 Juli 2020 lalu.
Dalam paripurna hari ini, Fraksi NasDem menyatakan akan mendukung pengajuan HMP kepada Bupati Faida. Tetapi, pandangan resmi Fraksi NasDem itu tidak ditandatangani oleh Gembong sebagai Ketua Fraksi. Dalam dokumen yang diterima merdeka.com, draf pandangan Fraksi NasDem itu ditandatangani oleh Danies Barlie Halim sebagai Wakil Ketua Fraksi dan Hamim sebagai juru bicara Fraksi NasDem.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Partai NasDem Jember, H Marzuki Abdul Ghofur menjelaskan perihal pandangan fraksinya yang tidak ditandatangani oleh ketua fraksi.
"Ketua Fraksi NasDem, Pak Gembong sudah izin ke saya tidak bisa hadir di rapat paripurna karena reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test," ujar Marzuki.
Marzuki membantah partainya tidak solid mendukung proses HMP. "Kita memang partai pengusung Faida tetapi dalam perjalanannya, ada banyak hal yang tidak sesuai," ujar Marzuki.
Dalam pandangannya, Fraksi NasDem menilai terdapat beberapa kesalahan yang dianggap sebagai pelanggaran sumpah jabatan sehingga Faida layak diberhentikan sebagai bupati. Di antaranya adalah soal Perbup Kedudukan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) yang dianggap melanggar aturan pusat. Akibatnya pada tahun 2019 Jember mendapat sanksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). Yakni tidak mendapatkan kuota CPNS untuk tahun 2019 dan terancam tidak mendapatkan lagi untuk tahun 2020 ini.
"Hal ini merupakan kerugian besar bagi ribuan masyarakat Jember dan juga bagi tenaga honorer/non-PNS Pemkab Jember," ujar Hamim.
Kesalahan bupati lainnya adalah melakukan belasan mutasi terhadap puluhan pejabat yang melanggar sistem merit dan sistem kepegawaian. Akibatnya, Jember sejak 2019 mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri.
"Terakhir, saudari Bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dengan predikat disclaimer," ujar Hamim.
Pengamanan Ketat
Dari pantauan merdeka.com, penjagaan ketat diberlakukan polisi di sekitar gedung DPRD Jember. Puluhan kendaraan roda empat milik Polri termasuk mobil water canon disiagakan di sekitar lokasi. Selain itu, polisi juga memasang kawat berduri di sekitar gedung DPRD Jember.
Palang Merah Indonesia (PMI) Jember juga menyiapkan toilet portable, alat cuci tangan portable juga disiapkan Pemkab Jember sebagai protokol pencegahan Covid-19.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPC PDIP Jember telah membentuk Tim Penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun untuk Ranperda RPJPD akan dilaksanakan satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.
Baca SelengkapnyaBupati Ipuk Fiestiandani mengajak seluruh warga turut berperan dalam pencegahan DBD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Djarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaHendra menyebut, proses penjaringan akan berlangsung secara berjenjang.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaNasDem mengaku tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.
Baca Selengkapnya