DPR setuju Arief kembali jadi hakim MK periode 2018-2023
Merdeka.com - Rapat paripurna DPR menyetujui Arief Hidayat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III pada Rabu (6/12). Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat terlebih dahulu mempersilakan Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan untuk menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan Arief.
Dalam laporannya, Trimedya mengatakan Komisi III DPR melaksanakan rapat pleno untuk menanyakan kesediaan Arief Hidayat dicalonkan kembali menjadi Hakim MK pada tanggal 20 November 2017. Arief menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan dan dipilih kembali menjadi Hakim MK untuk masa jabatan 2018-2023.
Selain itu, pihaknya juga menyepakati untuk menggelar uji kelayakan terhadap Arief Hidayat dalam bentuk panel dengan mengikutsertakan tim pakar atau ahli. Pakar dan ahli yang diundang yakni pakar atau ahli, yakni: Runtung Sitepu, Syamsul Bachri, Maruarar Siahaan dan Hesti Anniwulan.
"Setelah Uji Kelayakan dan Kepatutan selesai, Komisi DPR RI memberikan waktu kepada Tim Pakar atau Ahli untuk memberikan penilaian yang akan disampaikan kepada Komisi III DPR RI secara tertulis sebagai bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dalam memberikan persetujuan," kata Trimedya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12).
Dari 10 fraksi yang hadir, 9 fraksi menyetujui Arief untuk dipilih kembali menjadi hakim MK untuk masa jabatan 2018-2023. Sementara Fraksi Gerindra walk out karena mencium adanya kejanggalan dalam uji kelayakan dan kepatutan Arief.
"Satu fraksi yaitu Gerindra tidak memberikan pendapat," ungkap Trimedya.
Setelah Trimedya memaparkan laporan, Fadli menanyakan persetujuan anggota dewan terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan Arief sebagai hakim MK.
"Apakah laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK dapat disetujui," tanya Fadli.
"Setuju," jawab serentak anggota DPR yang hadir.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaMeutya Hafid Bela Prabowo: Menteri Pertahanan yang Pernah Lakukan Rapat Setengah Terbuka
Biasanya rapat Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan memang bersifat tertutup karena menyangkut rahasia dan keamanan negara.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaSoal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca Selengkapnya