DPR Nilai Aturan Otonomi Daerah Perlu Dievaluasi di Masa Pandemi Covid-19
Merdeka.com - Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Reza menilai mekanisme otonomi daerah perlu dievaluasi di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, situasi pandemi Covid-19 memerlukan langkah-langkah penanganan cepat, namun kadang terhambat akibat otonomi daerah.
Misalnya, ada keterbatasan wewenang pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah termasuk perbedaan kedudukan pada sejumlah sektor tertentu.
"Karena otonomi daerah menyebabkan pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan langsung hirarki dengan pemerintah daerah ini jadi bambatan. Terkhusus di sektor-sektor umum, seperti kesehatan, pendidikan tidak bisa memerintahkan begitu saja," ujar Faisol saat diskusi virtual Ombudsman RI, Rabub(5/8).
"Nilai saya otonomi daerah jadi salah satu hambatan yang menyebabkan kita sulit untuk menyelesaikan secara cepat persoalan-persoalan baik tingkat pusat atau di daerah," ujar dia.
Politikus PKB ini mengatakan Komisi VI DPR telah beberapa kali mengusulkan untuk adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dalam rumusannya turut mengkoreksi aturan otonomi daerah.
"Nah jadi menurut saya juga tidak salah membuat Perppu pada saat pandemi Covid-19, agar pusat bisa memerintahkan langsung daerah-daerah pada tingkat provinsi, kabupaten atau kota," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemerintah memprediksi arus mudik tahun 2024 bakal melonjak hingga 50 persen dibanding tahun lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca Selengkapnya"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaHal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnya