Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Minta Kemenag Cabut Izin Ponpes Al-Zaytun Jika Terbukti Menyimpang

DPR Minta Kemenag Cabut Izin Ponpes Al-Zaytun Jika Terbukti Menyimpang Pesantren Al-Zaytun. ©al-zaytun.sch.id

Merdeka.com - Polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terus berlanjut. Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu, Syatori menyatakan bahwa syariat yang digunakan di Al-Zaytun sangat berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya, baik salat, puasa, maupun haji.

Komisi VIII DPR RI meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) segera melakukan investigasi mendalam terkait proses pendidikan di Ponpes Al-Zaytun. Setelah mendapatkan hasil investigasi, segera sampaikan ke publik.

Hal itu, agar tidak terjadi kekhawatiran dan ketegangan di masyarakat terkait simpang siur informasi mengenai ajaran di Ponpes Al-Zaytun.

"Jika ditemukan ada kurikulum pendidikan yang bertentangan ajaran Islam, maka Kementerian Agama dapat mengambil langkah selanjutnya. Bahkan Kementerian Agama dapat mencabut izin Pesantren Al-Zaytun," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (22/6).

Sehingga, dia meminta kepada Kemenag segera turun untuk melakukan investigasi mendalam. Agar polemik Ponpes Al-Zaytun usai.

"Jadi soal Al Zaytun ini, Kementerian Agama harus segera turun untuk melakukan investigasi" imbuh dia.

Terafiliasi dengan NII

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan fakta baru, Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengungkapkan temuan tersebut di Gedung Menkopolhukam, Rabu (21/6).

"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII, sudah sangat jelas," ujarnya.

Hasil penelitian ditemukan, ada pola serupa dalam rekrutmen hingga penghimpunan dana dari anggota dan masyarakat antara pondok Al-Zaytun dengan NII (Negara Islam Indonesia).

"Penelitian MUI tahun 2002 itu sangat valid, dia adalah menyimpang dalam paham keagamaan, kemudian dari paham kenegaraan dia terafiliasi dengan gerakan NII," ujar Ikhsan.

Dia wajib dibina, penyimpangan keagamaannya diluruskan, dan penyimpangan yang berkaitan dengan bernegara ya wajib dibina pemerintah," tandasnya.

Diduga Terapkan Ajaran Menyimpang

Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu, Syatori menyatakan bahwa syariat yang digunakan di Al-Zaytun sangat berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya, baik salat, puasa, maupun haji.

"Syariat yang dilakukan oleh Al-Zaytun sangat tidak sama dengan tata cara peribadatan umat Islam pada umumnya," katanya.

Menurutnya, banyak informasi yang menunjukkan bahwa Al-Zaytun sangat menyimpang dari syariat Islam pada umumnya, baik itu salat, puasa maupun haji.

Perbedaan syariat yang dijalankan Al-Zaytun dengan umat Islam pada umumnya, tentu membuktikan bahwa mereka itu mengajarkan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan.

Bahkan khusus untuk ibadah haji, pihak Al-Zaytun memperbolehkan haji di Indonesia. Padahal syariat Islam telah menetapkan semua umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji itu harus di Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi.

"Adanya statemen bahwa haji tidak harus di Mekkah, cukup di Indonesia itu sangat tidak sesuai syariat Islam," terangnya.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana
DPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana

Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR: Kemendikbud Harus Ambil Peran Lebih Pro Aktif Usut Kasus TPPO Mahasiswa 'Magang' di Jerman
DPR: Kemendikbud Harus Ambil Peran Lebih Pro Aktif Usut Kasus TPPO Mahasiswa 'Magang' di Jerman

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara

Draf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya