Merdeka.com - DPR didorong untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), khususnya terkait nomenklatur pelantikan Presiden menjadi sumpah atau janji jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Hal tersebut diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Dr Fahri Bachmid SH MH.
Dikutip dari Antara, Fahri menilai penggunaan nomenklatur pelantikan Presiden-Wapres masa jabatan periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 oleh MPR kurang tepat, dan tidak sebangun dengan konstitusi.
Menurut dia, istilah pelantikan tidak dikenal dalam pranata ketentuan pasal 9 UUD Tahun 1945 hasil amandemen.
Pasal 9 UUD 1945 berbunyi: "Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:".
Fahri mengatakan memang secara teknis pembentuk undang-undang secara tidak cermat telah membuat konsep dan nomenklatur pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal 33, 34 dan 35 UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Jo. UU RI No. 42 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 2 Tahun 2018 Jo. UU RI No. 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan ketiga atas UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR. DPR, DPD dan DPRD.
Untuk itu, kata Fahri, secara teoritik pascaamendemen UUD tahun 1945 bahwa mekanisme ketatanegaraan telah berubah, baik secara paradigmatik maupun konstitusional, kelembagaan MPR tidak lagi bersifat hirarkis.
Artinya, kata Fahri, kelembagaan MPR adalah setara atau sejajar dengan kelembagaan Presiden, sehingga konsekuensi ketatanegaraannya adalah tidak tepat jika MPR melakukan tindakan melantik atau melantik Presiden, seperti waktu Indonesia masih menganut paham supremasi MPR sebelum amandemen konstitusi.
"Sesungguhnya MPR hanyalah menyaksikan pengucapan sumpah jabatan presiden dan wakil presiden, sebagaimana telah ditentukan secara limitatif oleh konstitusi," terang Fahri, Senin (21/10).
Dengan demikian, menurut Fahri, ke depan menjadi tugas konstitusional DPR untuk meninjau dan meluruskan konsep sumpah jabatan presiden ini dengan melakukan revisi atas ketentuan pasal 33 UU No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Ini agar sejalan dan sebangun dengan spirit rumusan ketentuan pasal 9 ayat (1) dan (2) UUD Tahun 1945, dan praktik ketatanegaraan kita menjadi liniear dengan sistem pemerintahan presidensial yang kita anut saat ini," ujarnya. [cob]
Baca juga:
Polisi Gagalkan Rencana Kelompok Perusuh saat Pelantikan Presiden
KPK Soal Pidato Jokowi Tak Singgung Korupsi: Lebih Baik Tak Disebut Tapi Dilaksanakan
Pidato Pelantikan Jokowi Jadi Peringatan Khusus untuk Menteri Ekonomi Kabinet Baru
Sehari Usai Pelantikan Presiden 2019, Rupiah Dibuka Stabil di Rp14.127 per USD
Jelang Pengumuman Menteri, Puluhan Kemeja Putih Dibawa ke Istana
Berita Pemilu 2024 Terkini: Seputar Capres, Koalisi Partai dan Jadwal Kampanye
Sekitar 11 Menit yang laluTanpa Ahmad Syaiku, PKS Temui Surya Paloh Bahas Iklim Pemilu 2024
Sekitar 19 Menit yang laluKronologi Bakal Calon DPD RI Dapil Bengkulu Ditembak, Pelaku Diduga Profesional
Sekitar 21 Menit yang laluViral Buruh Pabrik di Grobogan Tuntut Upah Lembur, Ini Respons Ganjar
Sekitar 21 Menit yang laluMenkes Pastikan Survei Status Gizi untuk Stunting Diperbarui Tiap Tahun
Sekitar 37 Menit yang laluPPP Nilai Jawa Timur Lumbung Suara, Targetkan 11 Kursi DPR
Sekitar 41 Menit yang laluCak Imin Usul Gubernur Dihapus: Contohnya Pilgub DKI, Sampai Sekarang Masih Berantem
Sekitar 41 Menit yang laluBakal Calon DPD RI Dapil Bengkulu Ditembak Orang Tak Saat Akan Berangkat Salat Jumat
Sekitar 46 Menit yang laluMa'ruf Amin Dorong Program Cadangan Pangan Atasi Stunting di RI
Sekitar 47 Menit yang laluCari Korban Hanyut di Sungai Digoel, Koramil Oksibil Minta Bantuan Masyarakat
Sekitar 50 Menit yang laluWabup Garut Laporkan 495 Rumah Rusak akibat Gempa Sesar Garsela
Sekitar 57 Menit yang laluVIDEO: Firasat Ibu Mahasiswi Cianjur Sebelum Ditabrak Audi Pembawa Istri Siri Polisi
Sekitar 14 Menit yang laluVIDEO: Rekaman CCTV Detik-Detik Mahasiswa UI Jatuh Tertabrak Pajero Eks Kapolsek
Sekitar 2 Jam yang laluPotret Brigade Anjing Pertama Polisi Indonesia, Dilatih di Stadion Olahraga
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Nota Pembelaan, Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Kompak Hanya Korban Sambo
Sekitar 6 Menit yang laluVIDEO: Pembelaan Arif, Singgung Polisi Langgar Hukum Tuntutan Jaksa Wajib Gugur
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pembelaan Baiquni, Singgung Niat Baik Bantu Penyidikan dan Kerja Tangan Tuhan
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Nota Pembelaan, Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Kompak Hanya Korban Sambo
Sekitar 6 Menit yang laluVIDEO: Pembelaan Arif, Singgung Polisi Langgar Hukum Tuntutan Jaksa Wajib Gugur
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pembelaan Baiquni, Singgung Niat Baik Bantu Penyidikan dan Kerja Tangan Tuhan
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Nota Pembelaan, Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Kompak Hanya Korban Sambo
Sekitar 6 Menit yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 10 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAbsen dalam 2 Laga Terakhir Madura United, Ronaldo Kwateh Kian Dekat Gabung Klub Turki?
Sekitar 1 Jam yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 : Persebaya Vs Borneo FC di Vidio, 3 Februari 2023
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami