DPR desak Bareskrim Polri tahan tersangka pemalsu dokumen
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)mendesak penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera menahan tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja milik PT Teralindo Lestari, Bong Parnoto. Mengingat berkas perkara kasus ini telah dikembalikan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) ke penyidik untuk segera dilengkapi.
Anggota Komisi III dari fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan polisi tidak memiliki alasan kuat untuk tidak menahan Bong. Apa lagi, Bong terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Bahkan, kalau dari tersangka sudah ada laporan yang sama terhadap tersangka, maka penyidik tidak ada alasan untuk tidak melakukan penahanan. Karena sudah mengulangi perbuatannya, seharusnya dilakukan penahanan, tidak ada alasan," kata Junimart saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/3).
Bong sendiri terbukti telah mengulangi perbuatannya, setelah pihak PT Teralindo Lestari kembali melaporkan managing Direktorat PT Rajawali itu ke Bareskrim dengan dua kasus yang berbeda. Pertama, Bong dilaporkan tindak pidana Paten yang diatur dalam pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.
Kemudian, tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.
Untuk itu, politikus PDIP ini meminta pihak Divisi Propam Polri segera memeriksa penyidik yang disinyalir 'masuk angin' dalam menangani kasus ini. Terlebih belum juga melakukan penahanan terhadap Bong.
"Seharusnya laporkan saja dulu ke propam soal dugaan adanya penyidik yang melanggar aturan," ujar dia.
Senada dengan Junimart, pengamat hukum pidana yang juga anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengingatkan penyidik untuk tidak bermain main dengan unsur subjektivitas dengan tidak melakukan penahanan hanya karena alasan sepele.
"Jika memang ada indikasi permainan uang atau nepotisme, ini harus segera diadukan ke Propam untuk ditindaklanjuti," tegas Adrianus.
Mantan komisioner Kompolnas itu menegaskan jika penyidik kepolisian harus ingat bahwa diskresi yang dimilikinya tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi main mata antara penyidik dan tersangka untuk terciptanya penanganan kasus yang transparan.
"Jadi kalau memang unsurnya sudah kuat untuk dilakukan penahanan, polisi jangan sampai bermain main lagi dengan unsur diskresinya," tandasnya.
Diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016, Bong dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Sebagaimana dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP, jelas disebutkan tersangka bisa ditahan jika ancaman penjaranya enam tahun atau lebih. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya