Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberlakukan penghentian sementara atau moratorium atas penjualan produk asuransi unit link.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Industri DPR telah mengajukan permintaan moratorium tersebut ke OJK.
Menurut Misbakhun, permintaan panja di Komisi XI DPR tersebut akan membuka opsi-opsi tentang boleh atau tidaknya perusahaan asuransi menjual produk unit link di masa depan.
"Dalam rapat Panja Pengawasan Industri Keuangan, kami menyampaikan perlunya dibuka sebuah opsi mengenai produk unit link dalam industri unit link itu dikaji ulang, mengingat banyak korban mengadu ke OJK dan DPR," kata Misbakhun melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/12).
Legislator di Komisi Keuangan DPR itu menegaskan sampai saat ini masyarakat yang menjadi korban produk unit link belum memperoleh kejelasan akan uang mereka. "Inilah kemudian lahir pemikiran tentang moratorium terhadap unit link di produk asuransi kita," tegasnya.
Misbakhun menjelaskan sebenarnya produk unit link dalam industri asuransi Indonesia merupakan pengembangan asuransi konvensional. Dalam unit link, paparnya, ada faktor investasi berisiko yang sebenarnya bukan merupakan produk asuransi itu sendiri.
Misbakhun juga menyinggung soal pengetahuan masyarakat yang belum memadai soal pasar saham. Menurutnya, hal itu juga menjadi masalah.
Penelusuran Panja Komisi XI DPR mengungkap bahwa banyak prosedur yang tak terpenuhi. Selain itu, kata Misbakhun, penjelasan kepada pemegang polis juga tak memadai.
"Banyak yang merasa membeli produk asuransi dan berharap suatu saat bisa merasakan manfaat dan hasilnya. Cuma bukan keuntungan yang didapatkan, tetapi justru kerugian finansial karena ternyata yang mereka beli produk unit link yang kebanyakan investasinya ditanamkan di saham," urai Misbakhun.
Mantan pegawai Ditjen Pajak itu lantas membeber pengaduan pemegang polis yang merasa membeli produk asuransi kesehatan, jiwa, dan pendidikan biasa. Ternyata, produk konvensional mereka sudah dikonversikan atau diubah menjadi produk unit link.
"Ujungnya hanya kerugian yang mereka alami, dan ini tak sesuai penjelasan awal oleh para sales dan agen asuransi, sehingga pemegang polis merasa ada unsur penipuan ke mereka," tukas Misbakhun.
Oleh karena itu, DPR merasa perlu ada moratorium produk unit link tersebut. Dengan demikian, sambung Misbakhun, DPR dan pihak berwenang lainnya memiliki waktu untuk mendalami masalah ini lebih jauh.
Misbakhun menuturkan hal pertama yang penting untuk dicermati ialah posisi industri asuransi Indonesia, khususnya pada masa pandemi. Sebab pandemi telah memberikan tekanan yang sangat berat, khususnya terhadap sektor keuangan, termasuk di pasar modal.
Investasi unit link pun paling banyak di pasar modal, sehingga akan ada pengaruhnya.
"Jangan sampai gejolak di masyarakat ini tak menjadi sesuatu yang akhirnya tak bisa diselesaikan oleh pihak otoritas, dan pihak pelaku industri sendiri. Sehingga ini menjadi masalah serius bagi negara dalam hal perlindungan konsumen," kata Misbakhun.
Yang kedua, hal itu juga menjadi kesempatan untuk menenangkan masyarakat yang masih resah. Sebab, OJK dianggap belum mampu melaksanakan tugas menjembatani konsumen dengan korporasi yang mengeluarkan produk unit link.
"Sehingga moratorium ini perlu, agar ada cara bagaimana perusahaan ini menyelesaikan masalah yang ada. Setelah itu baru kita bisa menentukan apakah moratorium ini dilanjutkan, atau tidak," kata Misbakhun.
"Bila perlu selanjutnya bisa diputuskan apakah dilarang unit link ini. Atau kalau mereka bisa selesaikan dengan baik, mungkin masih diteruskan. Tentu dengan syarat dan edukasi baru dimana literasi kepada pemegang polis ditingkatkan, resiko investasi dijelaskan sejelasnya kepada para pemegang polis," pungkas Misbakhun.
Untuk diketahui, data OJK menunjukkan penurunan jumlah pemegang polis unit link sekitar 2,8 juta dari 2019 ke 2020. Pada akhir 2019 terdapat sekitar 7 juta pemegang polis.
Namun, jumlahnya turun menjadi hanya 4,2 juta pada tahun lalu, alias turun 40 persen. Walau demikian, lebih dari 50 persen premi asuransi ternyata diambil oleh produk unit link.
Pada Oktober lalu, Komunitas Korban Asuransi mendatangi DPR dan mengeluhkan praktik pemasaran unit link yang sengaja mengarah kepada kesalahan penjualan dan dianggap mencurangi calon nasabah. Para korban ini merasa OJK tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat Indonesia dari sengkarut produk unit link ini.
[bal]Milad PKS ke-20 di Istora Senayan Hari Ini, Sejumlah Ketum Parpol hingga Anies Hadir
Sekitar 19 Menit yang laluPencarian Hari Keempat Difokuskan Area Dua Pintu Air Lokasi Terakhir Eril Terlihat
Sekitar 1 Jam yang laluHendak Ditangkap, Pencuri Kelapa Sawit Coba Rampas Pistol Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluBMKG Prakirakan Cuaca di Jakarta Hari Ini Cerah Berawan
Sekitar 2 Jam yang laluDetik-Detik Sebelum Anak Ridwan Kamil Hilang Terseret Arus Sungai Aare
Sekitar 3 Jam yang laluReaksi Megawati Lihat Banyak Tokoh Ingin Jadi Capres di 2024
Sekitar 4 Jam yang laluData Seputar Gagal Jantung: Penyakit Nomor Satu di Indonesia
Sekitar 5 Jam yang laluMelawan saat Ditangkap, Pencuri Sawit di Kalbar Coba Rebut Senjata Polisi
Sekitar 6 Jam yang laluMau 'Tabayyun' Kabar Kekasihnya Digoda, AZ Malah Babak Belur Dikeroyok Pelaku
Sekitar 7 Jam yang laluPria di Pidie Menyusup ke Bus Rombongan Pengantin Usai Bunuh Tukang Rujak
Sekitar 8 Jam yang laluPengedar Narkoba Tewas saat Ditangkap, Polisi: Kepalanya Terbentur Lantai
Sekitar 9 Jam yang laluHampir Sepekan, Kebakaran 13 Hektare Lahan Gambut di Nagan Raya Belum Padam
Sekitar 10 Jam yang laluBelum Vaksin Booster, Calon Jamaah Haji Asal Papua Gagal Berangkat ke Mekah
Sekitar 10 Jam yang laluIni Pengarahan Gubernur Ganjar Kepada Pejabat Penting di Pemkab Banjarnegara
Sekitar 10 Jam yang laluBicara Reshuffle, Sekjen PDIP Sindir Minyak Goreng Langka & Ekonomi Lambat
Sekitar 14 Jam yang laluAnggota DPR Pertanyakan Rencana Menko Luhut Audit Lahan dan Konsesi Sawit
Sekitar 15 Jam yang laluKejagung Targetkan Berkas Kasus Mafia Minyak Goreng Rampung Bulan Depan
Sekitar 20 Jam yang laluKasad Perintahkan Seluruh Pangdam Pantau Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng
Sekitar 23 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 4 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 4 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Minggu yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 1 Minggu yang laluPresiden Ukraina Peringatkan Dunia Terancam Krisis Pangan karena Perang
Sekitar 1 Hari yang laluMantan Tentara AL Korsel Mengaku Ikut Berperang di Ukraina dan Ingin Balik Lagi
Sekitar 1 Hari yang laluAS Siap Kirimkan Roket Jarak Jauh ke Ukraina yang Bisa Jangkau Wilayah Rusia
Sekitar 1 Hari yang laluAfrika Disebut Turut Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina
Sekitar 2 Hari yang laluData Covid Hari Ini 28 Mei 2022: Kasus Positif Bertambah 279, Kematian 8 Orang
Sekitar 13 Jam yang laluTiga Jurus Bank Indonesia Bangkitkan UMKM Pasca Pandemi Covid-19
Sekitar 18 Jam yang laluPPKM Level 1 DKI, Tempat Hiburan Malam Kapasitas 100 Persen, Tutup Pukul 2 Pagi
Sekitar 1 Hari yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 3 Hari yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 4 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami