Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Bakal Bongkar Persoalan Unit Link di Bisnis Asuransi

DPR Bakal Bongkar Persoalan Unit Link di Bisnis Asuransi Misbakhun. Istimewa ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberlakukan penghentian sementara atau moratorium atas penjualan produk asuransi unit link.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Industri DPR telah mengajukan permintaan moratorium tersebut ke OJK.

Menurut Misbakhun, permintaan panja di Komisi XI DPR tersebut akan membuka opsi-opsi tentang boleh atau tidaknya perusahaan asuransi menjual produk unit link di masa depan.

"Dalam rapat Panja Pengawasan Industri Keuangan, kami menyampaikan perlunya dibuka sebuah opsi mengenai produk unit link dalam industri unit link itu dikaji ulang, mengingat banyak korban mengadu ke OJK dan DPR," kata Misbakhun melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/12).

Legislator di Komisi Keuangan DPR itu menegaskan sampai saat ini masyarakat yang menjadi korban produk unit link belum memperoleh kejelasan akan uang mereka. "Inilah kemudian lahir pemikiran tentang moratorium terhadap unit link di produk asuransi kita," tegasnya.

Misbakhun menjelaskan sebenarnya produk unit link dalam industri asuransi Indonesia merupakan pengembangan asuransi konvensional. Dalam unit link, paparnya, ada faktor investasi berisiko yang sebenarnya bukan merupakan produk asuransi itu sendiri.

Misbakhun juga menyinggung soal pengetahuan masyarakat yang belum memadai soal pasar saham. Menurutnya, hal itu juga menjadi masalah.

Penelusuran Panja Komisi XI DPR mengungkap bahwa banyak prosedur yang tak terpenuhi. Selain itu, kata Misbakhun, penjelasan kepada pemegang polis juga tak memadai.

"Banyak yang merasa membeli produk asuransi dan berharap suatu saat bisa merasakan manfaat dan hasilnya. Cuma bukan keuntungan yang didapatkan, tetapi justru kerugian finansial karena ternyata yang mereka beli produk unit link yang kebanyakan investasinya ditanamkan di saham," urai Misbakhun.

Mantan pegawai Ditjen Pajak itu lantas membeber pengaduan pemegang polis yang merasa membeli produk asuransi kesehatan, jiwa, dan pendidikan biasa. Ternyata, produk konvensional mereka sudah dikonversikan atau diubah menjadi produk unit link.

"Ujungnya hanya kerugian yang mereka alami, dan ini tak sesuai penjelasan awal oleh para sales dan agen asuransi, sehingga pemegang polis merasa ada unsur penipuan ke mereka," tukas Misbakhun.

Oleh karena itu, DPR merasa perlu ada moratorium produk unit link tersebut. Dengan demikian, sambung Misbakhun, DPR dan pihak berwenang lainnya memiliki waktu untuk mendalami masalah ini lebih jauh.

Misbakhun menuturkan hal pertama yang penting untuk dicermati ialah posisi industri asuransi Indonesia, khususnya pada masa pandemi. Sebab pandemi telah memberikan tekanan yang sangat berat, khususnya terhadap sektor keuangan, termasuk di pasar modal.

Investasi unit link pun paling banyak di pasar modal, sehingga akan ada pengaruhnya.

"Jangan sampai gejolak di masyarakat ini tak menjadi sesuatu yang akhirnya tak bisa diselesaikan oleh pihak otoritas, dan pihak pelaku industri sendiri. Sehingga ini menjadi masalah serius bagi negara dalam hal perlindungan konsumen," kata Misbakhun.

Yang kedua, hal itu juga menjadi kesempatan untuk menenangkan masyarakat yang masih resah. Sebab, OJK dianggap belum mampu melaksanakan tugas menjembatani konsumen dengan korporasi yang mengeluarkan produk unit link.

"Sehingga moratorium ini perlu, agar ada cara bagaimana perusahaan ini menyelesaikan masalah yang ada. Setelah itu baru kita bisa menentukan apakah moratorium ini dilanjutkan, atau tidak," kata Misbakhun.

"Bila perlu selanjutnya bisa diputuskan apakah dilarang unit link ini. Atau kalau mereka bisa selesaikan dengan baik, mungkin masih diteruskan. Tentu dengan syarat dan edukasi baru dimana literasi kepada pemegang polis ditingkatkan, resiko investasi dijelaskan sejelasnya kepada para pemegang polis," pungkas Misbakhun.

Untuk diketahui, data OJK menunjukkan penurunan jumlah pemegang polis unit link sekitar 2,8 juta dari 2019 ke 2020. Pada akhir 2019 terdapat sekitar 7 juta pemegang polis.

Namun, jumlahnya turun menjadi hanya 4,2 juta pada tahun lalu, alias turun 40 persen. Walau demikian, lebih dari 50 persen premi asuransi ternyata diambil oleh produk unit link.

Pada Oktober lalu, Komunitas Korban Asuransi mendatangi DPR dan mengeluhkan praktik pemasaran unit link yang sengaja mengarah kepada kesalahan penjualan dan dianggap mencurangi calon nasabah. Para korban ini merasa OJK tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat Indonesia dari sengkarut produk unit link ini.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi
OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi

OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK
Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK

Pemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi
Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Angka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.

Baca Selengkapnya