DPR Bakal Bentuk Badan Khusus Sebagai Payung Hukum Penggunaan Ganja untuk Medis
Merdeka.com - DPR merespons positif pemaparan peneliti ganja dari Universitas Sylah Banda Aceh, Musri Musman terkait penggunaan ganja medis. DPR akan menata ulang aturan dalam Undang-Undang Narkotika terkait penggunaan ganja sebagai pengobatan seperti dipaparkan Musri Musman.
"Kalau dari gambaran tadi kan ada hal-hal tidak logis dalam UU Narkotika yang lama, karena itu kita akan memperbaharui," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Desmond mengatakan akan mempertimbangkan kebijakan baru sebagai payung hukum terhadap ganja untuk kebutuhan medis akan ditangani oleh sebuah badan khusus. Terkait kewenangan badan tersebut, dia berjanji untuk melakukan pembahasan lebih mendalam.
"Pikir saya berarti nanti ada badan yang mengelola dan mengawasi, nanti di UU yang akan datang, kita keluarkan ganja tapi ada badannya, apakah di bawah BNN atau Kementerian Kesehatan. Itu yang menjadi catatan yang akan kita pikirkan dalam merumuskan UU, berarti ada badan," ujar dia.
Pembahasan soal ganja medis terpantik dari suara publik usai aksi Santi Warastuti viral karena mendorong kebijakan legalisasi ganja medis untuk anaknya yang menderita cerebral palsy atau lumpuh otak.
Namun Musri Musman, peneliti ganja dari Universitas Sylah yang juga Ketua Pembina Yayasan Sativa ini mengatakan bahwa payung hukum untuk hal terkait masih belum mendukung sebab bertabrakan dengan beleid narkotika.
"Kita melihat kepedulian kita pada hal ini bersentuhan dengan Pasal 8 UU nomor 35 tahun 2009 (tentang narkotika) yang tidak dapat kita gunakan untuk tujuan medis. Itu tentu yang menjegal para peneliti untuk memanfaatkan ganja ini dalam kapasitasnya menolong sesama," kata Musri dalam kesempatan yang sama.
"Saran saya, agar mudharat daripada bahwa dia tidak bisa digunakan untuk medis itu diminimumkan atau dikeluarkan dari UU narkotika nomor 35 th 2009," sambung dia.
Pria bergelar profesor ini lantas menyarankan, agar tidak mencampur aduk tentang narkotika dengan ganja yang masuk dalam kategori tumbuhan dengan bahan zat sintetik yang berbeda scope, seperti morphin.
"Ini ganja dengan CBD (Cannabidiol) kita larang dia masuk, ada apa sebenarnya di situ? Padahal CBD itu bisa kita manfaatkan," kata Musri.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaBansos diusulkan pemerintah, dan harus mendapat persetujuan dari DPR.
Baca SelengkapnyaTerkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaProses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaGanjar menyebut RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnya