Pihak Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) Lampung menyerahkan dan menghormati proses hukum yang saat ini menjerat salah satu dokter spesialis bedah anak di rumah sakit tersebut.
dr. Billy Rosan, Sp. BA merupakan dokter spesialis bedah anak berstatus ASN aktif di RS Abdul Moeloek Lampung. Dia dilaporkan oleh kedua orang tua Alesha ke Polda Lampung.
Dia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan karena meminta uang sebesar Rp8 juta dengan dalih membeli alat medis yang akan digunakan saat operasi Alesha yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dengan itu, Direktur Utama RSAM Lampung, dr Imam Ghazali mengatakan sudah menjadi hak dari keluarga dari Alesha jika ingin melaporkan ke Polda Lampung.
"Yang jelas, itu adalah hak dari pihak keluarga. Saya selaku pimpinan yang bersangkutan menghormati apa yang menjadi keputusannya," katanya dikutip Jumat (29/8).
Advertisement
Dia menegaskan bahwa rumah sakit menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Imam menambahkan, pihak rumah sakit menyerahkan permasalah hukum tersebut kepada kepolisian.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik. Saya tidak mentolerir, tidak melindungi, tapi haknya tetap diberikan," tegasnya.
Sebelumnya, kedua orang tua Alasha bayi berumur dua bulan yang meninggal beberapa jam setelah dioperasi oleh dr. Billy Rosan pada 19 Agustus 2025 yang lalu. Melaporkan dr. Billy Rosan ke Polda Lampung atas dugaan dugaan penipuan dan penggelapan karena meminta uang sebesar Rp8 juta.