Advertisement
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib menjelaskan, M melakukan pemukulan saat korban spontan mengambil bidak catur. Saat itulah dia langsung melakukan pemukulan terhadap balita itu.
"Emosional saat bermain catur karena menjatuhkan pionnya, sehingga melakukan penganiayaan. Kayaknya tidak refleks (melakukan pemukulan)."
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (31/7).
Advertisement
Advertisement
"Hasilnya (visum) sudah keluar, sehingga kami menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut. Hasil visum luka di bawah bibir," ujarnya.
Advertisement
Terkait kronologi, Ngajib mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (27/7) pukul 23.00 Wita di Warkop Nona, Jalan Anggrek, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Saat terjadi pemukulan, awalnya ayah korban tidak mengetahui.
"Jadi orang tuanya baru tahu anaknya dipukul setelah lihat CCTV. Makanya dia lapor tanggal 28 Juli 2023, pukul 12 siang."
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
"Saya kaget, makanya seperti (video) mengelak. Jadi tidak sengaja (memukul)," sebutnya.
Advertisement
"Dia tidak hanya ambil satu pion saja, tapi ada yang lain. Sehingga saya refleks (memukul) dan kena tangannya," kata dia.