DKPP Putuskan Wahyu Setiawan Diberhentikan dari Anggota KPU
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Wahyu Setiawan dari posisi Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Wahyu Dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan membantu caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. Dua, menjatuhkan saksi pemberhentian tetap kepada teradu, anggota KPU RI Wahyu Setiawan sejak keputusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad dalam sidang etik di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat putusan hasil pemeriksaan Wahyu ke Presiden Joko Widodo.
"Hari ini DKPP akan langsung bersurat kepada presiden untuk menyampaikan putusan DKPP hasil pemeriksaan pelanggaran etik Wahyu Setiawan," ujar Ida.
Mejelis juga memerintahkan Pengawas Pemilu untuk mengawasi keputusan ini. Selanjutnya, hakim memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut.
Pada perkara ini, majelis DKPP menilai Wahyu Setiawan telah melanggar aturan yang berlaku karena bertemu dengan pihak-pihak lain. Pertemuan ini dilakukan terkait dengan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.
Padahal seharusnya, Wahyu tahu ke manapun dia pergi dan berlaku, jabatannya sebagai anggota KPU tetap melekat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wahyu Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
"KPK menetapkan 4 orang tersangka, mereka adalah WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum, ATF (Agustiani Tio Fridelina) Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE. Sebagai Pemberi, HAR (Harun Masiku), dan SAE (Saeful) sebagai swasta," ucap Lili di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya