Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKPP Putuskan Komisioner KPU Solo Tidak Bersalah Soal Foto di Kampanye PDIP

DKPP Putuskan Komisioner KPU Solo Tidak Bersalah Soal Foto di Kampanye PDIP Anggota Komisioner KPU Solo Jalani Sidang DKPP. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner KPU Solo Bambang Christanto dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait fotonya mengikuti kampanye PDIP di Pemilu tahun 2014. Dalam putusannya, DKPP menilai Bambang tidak bersalah kasus dugaan ketidaknetralan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma mengaku telah menerima salinan keputusan tersebut. Surat keputusan tertuang dalam salinan putusan Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2019, namun, untuk surat putusan fisik belum diterima.

"Pengaduan yang dilakukan Moch Aminudin ditolak oleh DKPP. Ketidaknetralan yang dilaporkan oleh Aminudin tidak terbukti," ujar Poppy, Kamis (23/5).

Berita KPU lainnya, bisa dibaca di Liputan6.com

Atas putusan tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah diminta untuk merehabilitasi nama baik teradu terhitung sejak putusan ini dibacakan. DKPP RI juga meminta menjalankan putusan itu selama 7 hari kerja dan meminta Bawaslu RI mengawasi putusan tersebut.

Kasus ini berawal saat Tim Advokat Reaksi Cepat (TARC) melaporkan dugaan ketidaknetralan Bambang. Foto-foto kampanye PDIP 2014 melibatkan Bambang diunggah di akun Facebook dijadikan dasar laporan ke DKPP. DKPP menindaklanjuti laporan itu dengan menggelar sidang di Kantor Bawaslu Solo pada tanggal 29 April.

DKPP telah menggelar sidang dugaan ketidaknetralan tersebut, di Kantor Bawaslu, Jalan Panembahan 02, Penumping, Senin (29/4).

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP