DJ Asal Singapura dan Rusia Diusir dari Bali, Ini Penyebabnya

Merdeka.com - Petugas Kantor Imigrasi ll TPI Singaraja, Bali, mendeportasi atau mengusir tiga Warga Negara Asing (WNA) yang berbuat onar. Bahkan ada yang bekerja ilegal di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, ketiga WNA tersebut adalah berinisial GOWL (59) asal Singapura yang merupakan seorang Disc Jockey (DJ) dan dua WNA Rusia berinisial MK (37) dan seorang perempuan berinisial AM (34) yang membuat onar.
"Mereka akan diberangkatkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6).
Dia menerangkan, terungkapnya seorang WNA asal Singapura bekerja ilegal di Pulau Bali atas laporan masyarakat melalui kanal media sosial instagram Kantor Imigrasi Singaraja. Menindaklanjuti dengan melakukan operasi gabungan pengawasan keimigrasian di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali, pada tanggal 26 Mei 2023 dan langsung menangkap tiga WNA tersebut.
Sementara, untuk WNA berinisial GOWL merupakan penyelenggara kegiatan "Dance for Peace," yang berlokasi di Natya River, Kacamata Sidemen, Karangasen, yang akan dilaksanakan tanggal 26 hingga 28 Mei 2023.
"Yang bersangkutan adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan tanggal 4 Mei 2025. Pada saat operasi gabungan dan hasil pemeriksaan didapati bahwa dia tidak hanya sebagai penyelenggara namun juga sebagai pemain DJ dalam kegiatan tersebut," imbuhnya.
Sementara, untuk dua bule Rusia MK dan AM yang juga pemegang izin tinggal terbatas investor dan berlaku hingga tanggal 15 November 2023 dan 11 November 2023. Keduanya, peserta atau pengunjung kegiatan "Dance for Peace".
Namun, pada saat dilaksanakan operasi, keduanya bersikap tidak kooperatif dan membuat kegaduhan dan bikin onar pada acara tersebut. Setelah, dilakukan pemeriksaan lanjutan keduanya mengaku bahwa selama memegang izin tinggal terbatas sebagai investor.
"Mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal," ujarnya.
Kemudian, berdasarkan hal tersebut ketiga WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian, dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Niat Puasa Weton, Tata Cara, dan Manfaatya yang Perlu Diketahui
Merdeka.com merangkum informasi tentang niat puasa weton tata cara, dan manfaatnya yang perlu Anda ketahui.
Baca Selengkapnya


3 Jenis Tafsir Mimpi menurut Islam yang Perlu Diketahui, Sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadits
Merdeka.com merangkum informasi tentang 3 jenis tafsir mimpi menurut Islam yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits.
Baca Selengkapnya


Bacaan Surah Al Alaq 1-5 Lengkap Beserta Arti & Isi Kandungannya, Umat Islam Harus Tahu!
Berikut bacaan Surah Al Alaq ayat 1-5 lengkap beserta arti dan isi kandungannya yang perlu diketahui oleh umat Islam.
Baca Selengkapnya


Momen Romantis 'Tom & Jerry' Sandra Dewi dan Harvey Moeis Sepayung Berdua di Paris, Begini Endingnya
andra Dewi yang sedang liburan di Paris membagikan momen manis bersama suami tercinta, Harvey Moeis.
Baca Selengkapnya


Barang Tak Sesuai, Pria ini Ngamuk Ambil Kunci Motor Kurir 'Saya Mengantar Bukan yang Jual'
Bukannya melakukan komplain ke pihak penjual, pria ini justru memaki kurir secara kasar. Bahkan dia seolah tak terima saat sang kurir memberikan penjelasannya.
Baca Selengkapnya

Pasar Leuwiliang Bogor Terbakar
Belum diketahui apakah ada korban atau tidak dalam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnya

Remaja Putri 16 Tahun di Bekasi Dipaksa Pasutri Jadi PSK, Sehari Layani 7 Pria
Korban awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Bekasi, namun justru dijadikan PSK.
Baca Selengkapnya

Kepala Sekolah Dipolisikan Buntut Dugaan Bully Siswa SD di Jombang
Dalam perkara ini, keluarga korban tidak melaporkan pelaku karena sudah berdamai.
Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Selengkapnya

Lereng Gunung Agung Bali Terbakar, Petugas Masih Berusaha Capai Lokasi
Areal yang terbakar berpotensi meluas karena angin berembus kencang di lokasi kebakaran.
Baca Selengkapnya

Minta Uang Operasional pada Korban Begal, Anggota Polsek Sukasari Bandung Ditahan
Aiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca Selengkapnya

Sebabkan Kebakaran Hutan di Lereng Gunung Ijen, Pria Bondowoso Ditangkap
Pelaku membakar hutan untuk membuka lahan pertanian. Namun api tak terkendali hingga merambat ke areal dengan luas sekitar 0,5 hektare.
Baca Selengkapnya