Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DJ Asal Singapura dan Rusia Diusir dari Bali, Ini Penyebabnya

DJ Asal Singapura dan Rusia Diusir dari Bali, Ini Penyebabnya DJ Asal Singapura dan Rusia Diusir dari Bali. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Petugas Kantor Imigrasi ll TPI Singaraja, Bali, mendeportasi atau mengusir tiga Warga Negara Asing (WNA) yang berbuat onar. Bahkan ada yang bekerja ilegal di Pulau Dewata.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, ketiga WNA tersebut adalah berinisial GOWL (59) asal Singapura yang merupakan seorang Disc Jockey (DJ) dan dua WNA Rusia berinisial MK (37) dan seorang perempuan berinisial AM (34) yang membuat onar.

"Mereka akan diberangkatkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6).

Dia menerangkan, terungkapnya seorang WNA asal Singapura bekerja ilegal di Pulau Bali atas laporan masyarakat melalui kanal media sosial instagram Kantor Imigrasi Singaraja. Menindaklanjuti dengan melakukan operasi gabungan pengawasan keimigrasian di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali, pada tanggal 26 Mei 2023 dan langsung menangkap tiga WNA tersebut.

Sementara, untuk WNA berinisial GOWL merupakan penyelenggara kegiatan "Dance for Peace," yang berlokasi di Natya River, Kacamata Sidemen, Karangasen, yang akan dilaksanakan tanggal 26 hingga 28 Mei 2023.

"Yang bersangkutan adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan tanggal 4 Mei 2025. Pada saat operasi gabungan dan hasil pemeriksaan didapati bahwa dia tidak hanya sebagai penyelenggara namun juga sebagai pemain DJ dalam kegiatan tersebut," imbuhnya.

Sementara, untuk dua bule Rusia MK dan AM yang juga pemegang izin tinggal terbatas investor dan berlaku hingga tanggal 15 November 2023 dan 11 November 2023. Keduanya, peserta atau pengunjung kegiatan "Dance for Peace".

Namun, pada saat dilaksanakan operasi, keduanya bersikap tidak kooperatif dan membuat kegaduhan dan bikin onar pada acara tersebut. Setelah, dilakukan pemeriksaan lanjutan keduanya mengaku bahwa selama memegang izin tinggal terbatas sebagai investor.

"Mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal," ujarnya.

Kemudian, berdasarkan hal tersebut ketiga WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian, dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.

Baca Selengkapnya
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar

Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi
5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi

Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi

Baca Selengkapnya
Turis Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga
Turis Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga

Sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.

Baca Selengkapnya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Penyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!
Penyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!

Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya
Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya

DJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.

Baca Selengkapnya