Dituntut mati, terdakwa kasus sabu 270 kg di Medan menangis dan peluk istri
Merdeka.com - Irwantoni (38) menangis setelah mendengar tuntutan mati dari jaksa karena keterlibatannya dalam pengiriman 270 Kg sabu-sabu asal China. Usai sidang dia langsung memeluk istrinya.
Tuntutan mati disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/9). Irwantoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengirim 270 Kg sabu-sabu asal China dari Dumai ke Medan.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana mati," kata Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana.
Sidang tuntutan itu langsung dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa. Dalam pembelaannya, Irwantoni tidak mengakui 270 Kg sabu-sabu itu miliknya. Dia menyatakan telah dijebak Ayau, terdakwa lain yang sudah mendapat vonis mati dari majelis hakim.
"Aku dijebak Ayau majelis. Aku disuruh carikan gudang di Belawan, katanya untuk menyimpan barang-barang pertanian dan elektronik. Rupanya pas digerebek baru tahu aku kalau untuk menyimpan sabu," ucap Irwan.
Setelah mendengarkan pembelaan Toni, hakim mencecarnya dengan pertanyaan. "Kenapa waktu digerebek, kau lari dan menjadi buronan polisi?" tegas hakim.
Irwantoni tak bisa menjawab. Dia terdiam sambil menghapus air matanya.
Persidangan kemudian ditunda. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan dilakukan 13 September 2017.
Seusai sidang, Irwantoni langsung memeluk istrinya yang duduk di bangku pengunjung sidang. Dia terus menangis. "Sabar kau ya Dik. Ini cobaan untuk keluarga kita," ucapnya sambil mencium kening sang istri.
Dalam perkara pengiriman 270 Kg sabu-sabu ini, 4 terdakwa telah dijatuhi hukuman mati. Keempatnya yaitu Daud alias Athiam (47), pengusaha jasa pengiriman asal Bengkalis, Riau; Ayau (40) warga Bengkalis, Riau; Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut. Hukuman maksimal itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Asmar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2016). Saat itu, Irwan Toni belum tertangkap.
Penyelundupan dan pengiriman 270 Kg sabu-sabu itu sendiri berawal dari pertemuan Daud alias Athiam dengan Lau Lai An alias Aan alias Jacky (DPO) di Hotel CK Malaka, Malaysia, pada 17 Agustus 2015. Jika berhasil melakukan pengiriman itu, Athiam akan mendapatkan Rp 600 juta. Dia juga telah mendapat transfer dana operasional sebesar Rp 300 juta.
Athiam lalu bertemu dengan Ayau dan Irwantoni untuk mencari importir dan gudang di Medan. Athiam sempat mentransfer Rp 55 juta kepada Jimmi untuk membeli mobil Carry yang akan digunakan mengangkut narkotika itu. Pada September 2015, Irwantoni menghubungi Lukmansyah mengenai sabu-sabu yang akan masuk.
Pengiriman sabu-sabu itu akhirnya dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 17 Oktober 2015 siang. Sebelumnya, pada 10 Oktober 2015, Bea Cukai Dumai mendapat informasi tentang adanya pengiriman 45 kotak berisi 265 filter air. Setelah diperiksa di dalam filter air itu ditemukan kristal putih yang setelah diuji ternyata narkoba.
Petugas Bea Cukai yang telah berkoordinasi dengan BNN kemudian membungkus kembali barang impor itu seperti sebelumnya dan dikirim melalui ekspedisi ke Irwantoni dengan alamat Gudang Jade City Square Jalan Yos Sudarso Km 11,5 Kelurahan Titipapan, Medan Deli. Barang kiriman itu tiba di gudang pada 17 Oktober 2015.
Jimmi ternyata sudah menunggu di gudang. Begitu barang dibongkar dari truk, Jimmi menandatangi tanda terima barang, petugas langsung menangkapnya. Petugas BNN menyita 45 kotak berisi 265 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 270.227,8 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, Ayau, Athiam dan Lukmansyah pun diringkus di Riau. Sementara Irwantoni sempat berhasil lolos. Dia baru tertangkap beberapa bulan kemudian.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merdeka.com merangkum informasi tentang rekomendasi makanan musang yang paling disukai, dan ampuh bikin hewan peliharaan jadi gemuk.
Baca SelengkapnyaEmas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaSejumlah makanan dan minuman yang kita konsumsi ternyata bisa mengganggu upaya kita untuk berhenti merokok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPenampakan ikan mas terbesar yang pernah ditangkap, beratnya mencapai 50 kg lebih.
Baca SelengkapnyaBocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca Selengkapnya