Ditetapkan Tersangka Kerusuhan Papua, Fery Ditangkap di Bandara Sentani

Fery ditangkap di Bandara Sentani, Jumat (6/9) saat hendak menuju Wamena. Fery merupakan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Cenderawasih.

Wisnoe Moerti
Oleh Wisnoe Moerti - Reporter
Ditetapkan Tersangka Kerusuhan Papua, Fery Ditangkap di Bandara Sentani
Ilustrasi borgol. shutterstock

Direktorat Reskrimum Polda Papua telah menetapkan FBK (Fery Kombo) dan AG (Alexander Gobay) sebagai tersangka kasus kerusuhan di Papua. Fery merupakan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Cenderawasih.

"Memang benar FBK, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direskrimum Polda Papua Kombes Toni Harsono didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, seperti dilansir Antara, Senin (9/9).

Fery ditangkap di Bandara Sentani, Jumat (6/9) saat hendak menuju Wamena. Fery dan Alexander diduga melakukan tindakan pidana terhadap keamanan negara, menyiarkan suatu berita, mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Menurut Polisi, keduanya juga melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, penghasutan melakukan suatu kejahatan atau pembakaran dan pencurian dengan kekerasan di muka umum.

Penyidik menetapkan kedua tersangka dengan pasal 106 jo pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP UU no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta pasal 160 KUHP, pasal 187 dan UU darurat no 12 tahun 1951. Saat ini para tersangka ditahan di Mako Brimob Papua di Kotaraja, jelas Kombes Toni.

Rekomendasi