Diresmikan Oktober 2022, Visa Second Home Baru Digunakan Dua WNA di Bali
Merdeka.com - Visa rumah kedua atau second home visa di Indonesia yang diresmikan pada Oktober 2022 belum banyak digunakan warga negara asing (WNA) yang datang ke Bali. Tercatat baru dua WNA yang menggunakan fasilitas ini.
Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, dua WNA yang menggunakan visa second home yakni dari Inggris dan Republik Ceko. "WNA yang masuk Bali dengan second home visa sudah ada. Masuk tanggal 31 Januari 2023, WNA United Kingdom (Inggris) dan WNA Cheko," kata Anggiat saat dihubungi Jumat (10/2) malam.
Ia menerangkan bahwa sebenarnya second home visa merupakan fasilitas dari negara untuk memancing orang asing lebih lama tinggal di Bali atau di Indonesia dengan sejumlah keuntungan bagi Negara Indonesia.
"Jadi kita semacam "dagang" bagi warga negara asing yang potensi yang menjadi investor untuk masuk ke Indonesia dengan cara yang lebih sederhana menggunakan visa ini," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, kendati masih minim WNA yang menggunakan visa second home ke Bali, tapi ke depan pihaknya akan mengupayakan program visa second home ini diketahui lebih luas di luar negeri.
"Nanti akan ada upaya dan kita akan melalui perwakilan kita di luar negeri. Dan kita sudah minta bantuan mereka untuk menyampaikan, bahwa kita sudah punya program ini. Beberapa negara juga punya program unggulan visanya untuk memancing warga negara asing masuk. Kita minta perwakilannya yang aktif dan nanti akan menyampaikan pada saat-saat kesempatan tertentu di luar negeri sana menyampaikan adanya fasilitas ini," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI meluncurkan visa rumah kedua atau second home visa, Selasa (25/10). Dengan kebijakan baru ini, warga negara asing (WNA) dapat tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.
Kebijakan visa rumah kedua tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang pemberian visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua. Surat ini diterbitkan pada Selasa (25/10).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca SelengkapnyaSudah seharusnya Indonesia adaptif dalam melihat pergeseran perilaku wisatawan global.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian agama mencatat 92 persen visa jemaah hai reguler sudah diterbitkan.
Baca SelengkapnyaSidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaPulau Bali tampaknya masih menjadi destinasi wisata favorit para pelancong dari dalam hingga luar negeri.
Baca SelengkapnyaBabak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
Baca SelengkapnyaDengan adanya 5 destinasi wisata tersebut, baik wisatawan domestik maupun mancanegara tidak lagi terfokus ke Bali sebagai tempat berlibur.
Baca Selengkapnya