Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipolisikan, Rizal Ramli ancam tuntut balik Partai NasDem

Dipolisikan, Rizal Ramli ancam tuntut balik Partai NasDem 720 Pengacara bela Rizal Ramli. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Ekonom senior Rizal Ramli menuntut balik Partai NasDem setelah melaporkannya ke kepolisian. Rizal Ramli sebelumnya dipolisikan Partai NasDem lantaran menuding Surya Paloh berada di balik kebijakan impor gula, beras dan garam dilakukan pemerintah.

"Kami mempertimbangkan tuntut balik," kata Rizal Ramli di Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (17/9).

Mantan Menko Kemaritiman Kabinet Kerja ini mengaku heran atas laporan dilayangkan Partai NasDem ke polisi. Sebab, dia merasa pernyataannya terhadap Surya Paloh tak terkait NasDem.

"Saya nggak ada hubungan sama NasDem, sama Enggar (Mendag) iya (ada hubungan). Jadi kami pertimbangkan tuntut balik. Enak aja rusak reputasi Rizal Ramli. Saya ekonom kredibel dihormati dalam dan luar negeri karena prediksi yang tepat," tegasnya.

Tak hanya mengancam menuntut balik, Rizal Ramli juga mendesak agar KPK berani mengusut kasus impor di pemerintah Indonesia. Sebab menurutnya, selama dirinya menjabat sebagai Menko, sejumlah menteri menolak impor dengan kuota tertentu.

Namun Rizal heran kenapa kebijakan tersebut terus berjalan dan mencekik petani garam, tebu, gula dan beras di Indonesia.

"Dan minta KPK bongkar kasus ini. Jadi kerjaan saya sia-sia. Mohon maaf ada kabinet yang menginginkan impor. Karena biasanya setiap impor ada yang untung. Tapi ini impor di luar kebutuhan yang kejam dan luar biasa," pungkasnya.

Sebelumnya, Partai NasDem resmi melaporkan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya. Laporan terkait tudingan Rizal Ramli bahwa Surya Paloh berada di balik kebijakan impor gula, beras dan garam dilakukan pemerintah.

Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, laporan tersebut terpaksa dibuat karena tidak ada niat baik dari pihak Rizal Ramli untuk meminta maaf. Padahal, Rizal Ramli telah diberikan waktu klarifikasi selama 3 x 24 jam oleh Partai NasDem terkait tudingannya tersebut.

"Pada prinsipnya kami tidak menutup komunikasi, tetapi kami sampaikan agar terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait bapak Surya Paloh," kata Taufik Basari di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9).

Menurutnya, perbedaan pendapat mengenai kebijakan pemerintah merupakan hal lumrah. Namun, tudingan Rizal Ramli terhadap Surya Paloh itu menghina dan merendahkan martabat seseorang.

"Urusan perbedaan pendapat Rizal Ramli mengenai kebijakan pemerintah adalah urusan Rizal Ramli dengan pemerintah. Silakan berbeda pendapat. Urusan Rizal Ramli dengan Pak Surya Paloh bukan soal kebijakan pemerintah, tapi soal pernyataan yang kasar dan menghina martabat serta tuduhan fitnah terhadap Pak Surya Paloh. Jangan alihkan isu," pungkasnya.

Dalam laporan itu, Taufik menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat tuduhannya terhadap Rizal Ramli yakni berupa print out media cetak dan rekaman atas pernyataan Rizal Ramli baik di media televisi swasta.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Rizal terancam Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP