Diperiksa polisi, pelapor bawa video saat Sukmawati baca puisi
Merdeka.com - Pelapor Sukmawati Soekarnoputri memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya, Denny Adrian Kushidayat dan juga Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari. Panggilan ini terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri atas puisinya berjudul 'Ibu Indonesia' di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018.
Dalam pemeriksaan ini, keduanya didampingi Boediono Djayusman yang merupakan anak mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Nugroho Djayusman. Kedua pelapor itu mendapatkan pendampingan hukum dari kantor hukum yang dipimpin Nugroho.
"Iya benar. Saya penuhi panggilan soal laporan bu Sukmawati," kata Denny saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (5/4).
"Dipanggil untuk sebagai klarifikasi sebagai undangan yang bersifat lidik," sambung Boediono.
Dalam panggilan ini, Boediono mengaku bawa sejumlah barang bukti. Antara lain berupa file video saat Sukmawati membacakan puisi tersebut.
"(Barang bukti) berdasarkan apa yang ada di rekaman dan youtube. Lebih lanjut setelah klarifikasi," katanya.
Sebelumnya, puisi Sukmawati Soekarnoputri yang berjudul 'Ibu Indonesia' di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 menuai kontroversi. Atas puisi itu, Sukmawati berujung dipolisikan.
Tak tanggung-tanggung, dia dilaporkan oleh dua orang sekaligus. Mereka adalah seorang pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat, dan politisi Partai Hanura, Amron Asyhari. Denny mengaku mewakili umat Islam dalam membuat laporan karena menilai Sukmawati dalam puisinya sudah melecehkan dan menghina umat Islam.
"Kalimat pembuka itu syariat Islam disandingkan dengan sari konde, itu enggak pantas. Kalau saya harus jujur dia lebih parah dari Ahok," ujar Denny di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (3/4).
Laporan Denny bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum atas dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.
Sedangkan laporan Amron bernomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP. Amron berharap polisi bertindak tegas dan profesional dalam mengusut laporan ini.
"Saya tak akan mencabut laporan meski dia meminta maaf nantinya. Ini jelas telah menghina dan melecehkan kami sebagai umat islam. Saya minta agar polisi segera mengusut kasus ini," tegas Amron.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lukas meninggal saat tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto
Baca SelengkapnyaPutra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku merasakan kehilangan
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAiman menjelaskan, sebelum ponselmua disita, terjadi perdebatan sengit lebih dari dua jam dengan penyidik.
Baca SelengkapnyaAHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tidak dibebani cita-cita atau harapan untuk menjadi presiden seperti sang ayah.
Baca SelengkapnyaAHY menilai, saat ini koalisi perubahan sudah mulai goyang, contohnya NasDem.
Baca SelengkapnyaMenurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya