Diperiksa KPK, Sekda Jawa Timur Klaim Sudah Laporkan Seluruh Aset ke LHKPN
Merdeka.com - Sekertaris Daerah (Sekda) Jawa Timur, Adhy Karyono mengaku kalau dirinya telah melaporkan seluruh aset kekayaan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN). Hal tersebut disampaikannya usai menjalani pemeriksaan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga jam di Gedung Merah Putih.
Dari pantauan merdeka.com Ady telah keluar dari gedung KPK sekitar pukul 12.53 WIB. Dirinya yang mengenakan kemeja warna biru gelap mengaku kalau pemeriksaan pada kali ini terkait dengan LHKPN miliknya.
Pada saat ditanyakan perihal apakah ada aset miliknya yang belum dilaporkan. Ia pun membantah kalau semua sudah tertuang di LHKPN baik aset miliknya sendiri maupun aset sebagai Sekda.
"Enggak ada (yang belum dilaporkan), dilaporkan semua," ujar Adhy kepada wartawan, Senin (22/5).
Adhy juga mengaku kalau dirinya telah menjelaskan secara rinci tentang aset miliknya, sehingga tidak akan ada layanan pemanggilan lagi dari lembaga anti rasuah itu.
"Saya sudah jelaskan semuanya, clear, Insya Allah clear, saya buka semuanya ya. Enggak ada yang saya tutup-tutupi," tutupnya.
Adapun pemanggilan Adhy oleh KPK merupakan kedua kalinya yang sebelumnya telah diperiksa pada Senin (10/4) lalu.
Pemanggilan Adhy buntut dari adanya kejanggalan dalam LHKPN miliknya ketika masih menjabat sebagai Staff Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial (Kemensos) pada 8 Maret 2022 untuk periodik 2021.
Tercatat harta kekayaan Adhy hingga mencapai Rp 5.822.222.918 (5,8 miliar) menurut laman https://elhkpn.kpk.go.id. Sedangkan untuk harta kekayaannya semenjak menjabat sebagai Sekda Jawa Timur belum tercatat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya