Diperiksa Hampir 11 Jam, Amien Rais Jelaskan Maksud People Power
Merdeka.com - Politisi senior PAN, Amien Rais usai jalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus perbuatan makar yang diduga dilakukan oleh Eggi Sudjana. Dari 37 pertanyaan yang diajukan penyidik, Amien disinggung maksud people power yang dia ubah menjadi gerakan nasional kedaulatan rakyat.
Menurutnya, gerakan nasional kedaulatan rakyat sah secara konstitusional dan sesuai dengan hak asasi manusia.
"Saya mengatakan people power itu sesungguhnya konstitusional, demokratis, dijamin oleh prinsip HAM juga," kata Amien usai jalani pemeriksaan sebagai saksi, Jakarta, Jumat (24/5).
Di hadapan penyidik, Amien juga menjelaskan makna people power, dimana bukan menggulingkan presiden saat menjabat. Ia pun menegaskan tidak setuju aksi gerakan nasional kedaulatan rakyat menimbulkan kerusakan sejumlah fasilitas umum.
"Sesungguhnya people power itu enteng-entengan bukan seperti people power yang mau mengganti rezim presiden setengah jalan, masih jauh," tandasnya.
Pemeriksaan Amien Rais pun cukup memakan waktu lama, sejak pukul 10.30 WIB, pemeriksaan Amien sebagai saksi selesai pukul 20.45 WIB. Ia menjelaskan lamanya proses dikarenakan banyak jeda.
Diketahui Amien baru memenuhi panggilan penyidik setelah ia mangkir panggilan Senin (21/5), meski malam harinya ia hadir ke Mapolda membesuk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma bersama dengan calon Presiden Prabowo Subianto.
Atas dasar itu, penyidik kembali memanggil Amien hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Ketua MPR RI tersebut.
"Kemarin (Senin) sudah kita jadwalkan yang bersangkutan tidak hadir, sudah kita jadwalkan lagi hari Jumat, panggilan kedua untuk Pak Amien Rais ya," ujar Argo.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Eggi Sudjana dalam kasus makar. Penetapan tersangka ini menurut penyidik berdasarkan alat bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5) malam.
Kata Argo, dengan keterangan saksi-saksi juga bukti penyidik melakukan gelar perkara. Alhasil, status celeg PAN tersebut dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ujar Argo.
Eggi pun disangkakan telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akademisi Ramai-Ramai Kritik Pemerintah, Puan Maharani: Mereka Suarakan Aspirasi Rakyat
Akademisi Ramai-Ramai Kritik Pemerintah, Puan Maharani: Mereka Suarakan Aspirasi Rakyat
Baca SelengkapnyaRamai-Ramai Sivitas Akademika Kritik Pemerintah, Puan: Biarkan Rakyat Memilih Pemimpin, Tanpa Intimidasi
Puan juga mempersilakan masyarakat memberikan penilaian dan menyuarakan aspirasi sesuai yang nuraninya.
Baca SelengkapnyaMenggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya
Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Cak Imin: Digosok Supaya Milih yang Lain? Coblos AMIN untuk Keselamatan!"
Suara rakyat dalam menentukan pemimpin juga menjadi pilihan untuk merubah nasib ke depan.
Baca SelengkapnyaWapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat
Cak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAnies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaAnies Kritik Bansos Lagi: Saya Yakin Penerima Makin Hati-Hati Beri Dukungan, Pilih Pakai Hati Nurani
Anies menyebut kenaikan anggaran bantuan sosial (bansos) harusnya tujuannya untuk kepentingan si penerima, bukan kepentingan si pemberi.
Baca SelengkapnyaCiri Pemilu yang Demokratis adalah Bebas, Adil, dan Rahasia, Berikut Penjelasannya
Pemilu yang demokratis sangat penting untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan bahwa warga negara memiliki suara.
Baca Selengkapnya