Diperberat jadi 10 tahun, OC Kaligis merasa dizalimi hakim agung
Merdeka.com - Pengacara OC Kaligis menilai hakim agung Artidjo Alkostar telah menzalimi kliennya karena menghukum 10 tahun penjara dalam persidangan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara lalu di tingkat kasasi diperberat 10 tahun.
"Itu artinya pemeriksaan telah selesai sehingga berdasarkan hukum acara wewenang memperpanjang sudah tidak ada di tangan Artidjo selaku hakim agung," kata kuasa hukum OC Kaligis Mety Rahmawati di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (15/8).
Mety mengatakan Artidjo tetap memperpanjang masa penahanan kliennya selama dua kali 30 hari. Mety menuding hal itu sebagai bukti penyalahgunaan kekuasan.
Selain itu, kata dia, Artidjo telah menyebarluaskan putusan ke beberapa pihak. Padahal, lanjutnya, kuasa hukum belum menerima putusan itu dan memberikan keterangan kepada sejumlah media bahwa Kaligis pantas dihukum berat sebagai advokat.
Dia pun membandingkan ada lebih kurang 10 advokat yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi tapi rata-rata divonis kurang dari lima tahun penjara untuk jumlah uang jauh di atas barang bukti yang disita dari tangan M Yaghari Bastara Guntur alias Gerry ketika tertangkap tangan. Mety mengatakan Kaligis bukan tertangkap tangan, dia tidak memerintahkan Gerry ke Medan, sedangkan keduanya didakwa dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU 20 tahun 2001 junto UU No.31 tahun 1999, minimal hukuman tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
"Gerry sebagai pelaku utama divonis dua tahun penjara tanpa banding dari jaksa, hal tersebut dianggap telah menyalahi UU No 20 tahun 2001," Mety menambahkan.
Para hakim dan panitera divonis di bawah lima tahun yang terlibat kasus gratifikasi di PTUN Medan, bahkan penerima gratifikasi Patrice Rio Capella (mantan Sekjen Partai Nasdem) divonis 1,5 tahun.
Dia mengatakan jauh sebelum putusan, klien sudah melayangkan surat ke Ketua Mahkamah Agung, jangan hakim yang ditunjuk Artidjo karena vonis dipastikan maksimal.
Sedangkan kasus gratifikasi Bambang Djatmiko terhadap Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin sebesar Rp 18 miliar divonis Artidjo hanya empat tahun penjara.
Dia mengatakan ada beberapa kasus pengacara yang terlibat kasus suap di KPK seperti Tengku Syaifudin Popon tahun 2005 menyuap pegawai Pengadilan Tinggi Aceh sebesar Rp250 juta dengan melibatkan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh divonis 2,8 tahun.
Demikian pula pengacara Harini Wijoso menyuap pegawai MA dan hakim agung terkait kasus melibatkan pengusaha Probosutejo divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kasus pengacara lain Manatap Ambarita tahun 2008, di vonis 1,5 tahun di PT Sumatera Barat lalu dan di MA divonis tiga tahun penjara masalah penyalahgunaan sisa anggara di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sebagai bukti bahwa klien telah dizolimi bahwa Kaligis didakwa dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan divonis 5,5 tahun dan di PT menjadi tujuh tahun dan kasasi menjadi 10 tahun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kombes Jeki tak ingin ada gangguan Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaMenko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya