Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinas Pendidikan Depok Keluarkan SE Larang Sekolah Menahan Ijazah Siswa

Dinas Pendidikan Depok Keluarkan SE Larang Sekolah Menahan Ijazah Siswa kegiatan belajar tambahan di masa pandemi. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Dinas Pendidikan Kota Depok pun mengeluarkan surat edaran soal pelarangan penahanan ijazah oleh sekolah. Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 421/2.254/Pemb.SMP/2021.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan berdasarkan SE yang telah diterbitkan itu maka tidak ada lagi kejadian ijazah siswa yang ditahan sekolah. Jika siswa sudah dinyatakan lulus maka ijazah harus diberikan.

"Sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik yang telah lulus," kata Thamrin, Senin (8/3).

Dia menuturkan bahwa pemberian ijazah adalah hak siswa yang udah menyelesaikan pendidikan. Sekolah bisa membuat data inventaris ijazah yang dilengkapi dengan keterangan tidak diambil. Kemudian dilengkapi dengan alamat siswa yang dibuat setahun pelajaran. Dia pun membuka keran informasi jika ada kejadian penahanan ijazah. "Apabila ada ijazah yang tertahan segera berkoordinasi dengan orang tua siswa," tegasnya.

Thamrin melanjutkan jika tidak ada tindak lanjut dari orang tua siswa, sekolah wajib mengirimkan ke alamat siswa secara langsung maupun melalui kurir. Penyerahan blanko ijazah tahun pelajaran 2020/2021 kepada sekolah dilengkapi dengan berita acara serah terima dan pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah.

"Iya harus ada pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah siswa," ucapnya.

Pihaknya meminta sekolah menyerahkan semua ijazah, kepada semua siswa dan melaporkan pembagian ijazah dengan dilengkapi bukti pembagian ijazah kepada siswa. Apabila ditemukan sekolah tidak mematuhi surat edaran yang diberikan, akan ada penindakan dari Dinas Pendidikan. "Kami akan meninjau kembali terkait surat izin memimpin dan izin operasional sekolah baik itu SD dan SMP Negeri maupun swasta," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Di Negara Ini, Ijazah Pendidikan Terakhir Tak Jadi Syarat Wajib Saat Melamar Kerja
Di Negara Ini, Ijazah Pendidikan Terakhir Tak Jadi Syarat Wajib Saat Melamar Kerja

Hal ini menandakan pemberi kerja justru menekankan dan memprioritaskan keterampilan.

Baca Selengkapnya
Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat
Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat

Namanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tujuan Pendidikan Inklusif, Lengkap Beserta Prinsip dan Penjelasannya
Tujuan Pendidikan Inklusif, Lengkap Beserta Prinsip dan Penjelasannya

Pendidikan inklusif adalah pendekatan dalam sistem pendidikan yang mengedepankan penerimaan dan partisipasi aktif semua siswa.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).

Baca Selengkapnya
Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong, Polisi Panggil Kepala Sekolah dan Saksi Ahli
Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong, Polisi Panggil Kepala Sekolah dan Saksi Ahli

Polisi terus mendalami kasus perundungan siswa SMA Binus School Serpong. Mereka memanggil pihak sekolah dan saksi ahli untuk dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya