Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diminta antar cek kehamilan, suami di Samarinda malah tinju istri

Diminta antar cek kehamilan, suami di Samarinda malah tinju istri Tersangka pelaku KDRT. ©2017 merdeka.com/nur aditya

Merdeka.com - Ade Putra (25), warga Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, Kalimantan Timur, berurusan dengan polisi. Dia diduga menganiaya istrinya yang tengah hamil muda. Gara-garanya, dia kesal diminta istrinya, Ira Herawati (23), cek kesehatan kandungan. Ade kini meringkuk di penjara.

Peristiwa itu terjadi Minggu (22/10) malam kemarin. Beberapa jam sebelumnya, Ira meminta Ade mengantarkannya ke dokter spesialis kandungan.

"Istri pelaku ini lagi hamil muda. Dia minta diantar ke dokter kandungan, tapi pelaku tidak mau," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Senin (23/10) malam.

"Tujuannya ke dokter kandungan, buat cek USG. Tapi ya itu, pelaku tetap bersikeras tidak mau mengantarkan, tidak mau menemani," ujar Purwanto.

Akhirnya, ibu korban tak lain mertua pelaku Adi, yang mengantarkan korban pergi cek kesehatan kehamilan ke dokter kandungan. Namun setibanya kembali di rumah, Ira bertengkar dengan Ade, diduga akibat penolakan suaminya itu mengantar ke dokter kandungan.

"Sampai akhirnya pelaku terus emosi, dan memukuli istrinya dengan tangan kosong ya. Mengenai pelipis kiri, dan lengan korban. Lebam di pelipis dan tangannya korban," ungkap Purwanto.

"Korban keberatan, dan lapor ke Polsek. Ya, kita mintakan visum terhadap korban, ke rumah sakit umum (RSUD AW Syachranie), untuk memperkuat berkas laporan, dan penyelidikan," tambah Purwanto.

Dari laporan dugaan penganiayaan itu, polisi menangkap pelaku Ade Putra, di rumahnya, Senin (23/10) sore. Ade kini meringkuk di sel penjara Polsekta Samarinda Ilir. Dia dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP