Dilaporkan ke Bareskrim, Komisioner KY bantah menghina Hakim Sarpin
Merdeka.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrachman Syahuri menegaskan, dirinya sama sekali tidak bermaksud menghina Hakim Sarpin dalam proses praperadilan Komjen Budi Gunawan, seperti yang dilaporkan Hakim Sarpin di Bareskrim Polri.
Taufiq berdalih, kritiknya itu bukanlah ditujukan kepada Hakim Sarpin secara pribadi, melainkan pada keputusannya yang memenangkan Komjen Budi Gunawan di praperadilan.
"Yang perlu saya jelaskan apakah saya menghina. Yang jelas saya tidak menghina. Putusannya saja yang saya kritisi. Kenapa? Karena kritik saya itu ditujukan pada hakim-hakim lain bahwa putusan Pak Sarpin ini ada persoalan, yaitu melanggar KUHAP. Karena melanggar KUHAP itu menjadi pembicaraan masyarakat. Tapi saya tetap berpegang, tidak ada pendapat saya yang menyatakan Sarpin itu melanggar etik. Dan kalau pendapat Pak Sarpin itu melanggar etik, itu terbukti bukan saya, tapi pleno," tegas Taufiq di ruang kerjanya di gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
Taufiq menjelaskan, kritikan tersebut juga ditujukan kepada semua hakim di Indonesia, agar setiap keputusannya mentaati KUHAP. Menurutnya, putusan Hakim Sarpin itu tidak boleh dan jangan sampai dijadikan rujukan, bagi semua peradilan.
"Nah dengan keterangan saya ini, mudah-mudahan ditanggap oleh hakim di luar. Sehingga mereka mentaati KUHAP. Karena yang wajib ditaati itu KUHAP, bukan putusan Sarpin. Putusan Hakim Sarpin itu tidak wajib diikuti hakim-hakim lain. Jangankan putusan Sarpin, putusan hakim agung yaitu PK saja tidak wajib diikuti, karena kita tidak menganut yurisprudensi. Itu yang saya katakan. Kalau keputusan Sarpin itu terobosan, itu kemungkinan saja," tutur Taufiq.
Pihak Bareskrim sendiri sudah memanggil Taufiq untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, oleh karena kesibukan di KY, Taufiq tak dapat memenuhi panggilan tersebut. Taufik menegaskan, akan memenuhi panggilan Bareskrim jika dipanggil dalam pekan depan.
"Sudah ada panggilan tapi belum ada pemenuhan. Di sini jadwal padat ya tidak bisa. Kalau ada panggilan lagi saya hadir. Itu kesempatan saya untuk menjelaskan. Nanti pendapat Sarpin saja yang dibenarkan," imbuh Taufiq.
Di lain hal, Taufiq sendiri mempunyai rencana untuk melaporkan Hakim Sarpin atas pelaporannya di Bareskrim. Akan tetapi, niat Taufiq dicegah rekan-rekannya di Komisi Yudisial agar tidak terjadi conflict of interest.
"Sebenarnya yang mau lapor balik itu saya. Tapi karena teman-teman saran agar tidak terjadi conflict interest, jadi saya tunda saja," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK meminta kepada salah satu anggota KPU yang hadir, yaitu Idham Holik, untuk segera memperbaiki Sirekap, terlebih akan digelar Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca Selengkapnya