Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dihukum Artidjo dkk 5 tahun bui, eks wali kota Medan ajukan PK

Dihukum Artidjo dkk 5 tahun bui, eks wali kota Medan ajukan PK Eksekusi Rahudman Harahap. ©2014 merdeka.com/yan murdiansyah

Merdeka.com - Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 5 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sidang perdana PK itu digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (09/01).

Rahudman saat ini mendekam di Rutan Tanjung Gusta setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan pada 2004-2005. Selain hukuman penjara, dia juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan PK itu, penasihat hukum Rahudman tidak lagi membacakan memori PK. Hakim menganggap dokumen setebal 121 halaman itu sudah dibacakan. "Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan disampaikan pada sidang berikutnya, minggu depan, 16 Januari 2015," kata Robert Hendri, Ketua Majelis Hakim.

Seusai sidang, salah seorang penasihat hukum Rahudman, Mansyur Munir, mengatakan inti dari PK yang dimohonkan kliennya adalah menyampaikan bukti baru (novum), diantaranya berupa surat keterangan otorisasi (SKO) Bupati Tapsel dan surat keterangan belum adanya APBD Tapsel pada saat kasus itu muncul.

"Pada prinsipnya, inti novum ini, kita ingin menyampaikan bahwa dana panjar itu dicairkan dengan niat baik. Karena ketika itu tidak ada APBD dan pemerintahan tetap harus berjalan, makanya ada dana panjar. Kenapa pada saat itu Rahudman mendahului APBD? Karena tidak ada APBD Perubahan dan ada keterangan SKO yang dikeluarkan bupati," ucap Mansyur.

Rahudman Harahap yang ditanyai wartawan mengaku optimistis PK-nya akan dikabulkan. "Insya Allah, doakan ya," katanya.

Sementara, anggota tim JPU Polim Siregar menyatakan pihaknya siap menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan. Namun dia mengaku belum bisa mengomentari soal PK yang diajukan Rahudman. "Saya belum bisa komentar. Yang jelas denda dan ongkos perkara semua sudah dibayar, tiba-tiba dia mengajukan PK," ucap Polim.

Seperti diberitakan, Majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menjatuhi Rahudman Harahap hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana TPAPD Tapanuli Selatan pada 2004- 2005 saat dia bertugas penjabat sekretaris daerah di kabupaten itu.

Majelis kasasi juga memerintahkan Rahudman Harahap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 480.895.500. Dengan catatan, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Putusan perkara dengan nomor 236 K/PID.SUS/2014 itu membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Putusan kasasi dikeluarkan pada 26 Maret 2014 dan Rahudman dieksekusi dan dimasukkan ke Rutan Tanjung Gusta pada 15 April 2014.

Rahudman Harahap dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rahudman melakukan tindak pidana korupsi dana TPAPD Tapsel pada 2004-2005 bersama-sama dengan Amrin Tambunan. Bekas pemegang kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan itu menjalani sidang terpisah dan telah lebih dulu diputus bersalah di Mahkamah Agung.

Mereka didakwa dengan sengaja memanipulasi buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatan keduanya dinilai telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp 2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp 1,590 miliar dari dana TPAPD Tapsel pada 2005. Nilai kerugian ini sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut.

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya