Digugat Sjamsul Nursalim, BPK Dapat Dukungan Penuh dari KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendukung penuh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digugat pihak pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Pihak Sjamsul menggugat BPK secara perdata di PN Tangerang.
"Kenapa kami memberikan dukungan penuh pada BPK, karena sejak awal penanganan kasus BLBI ini merupakan kerja sama KPK dan BPK, khususnya untuk perhitungan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).
Pihak Sjamsul Nursalim melalui pegacara Otto Hasibuan menggugat BPK dan auditornya yang bernama I Nyoman Wara. Gugatan dilayangkan Otto pada 12 Februari 2019. Menurut Febri, sidang perdana gugatan tersebut akan diselenggarakan besok.
"Besok direncanakan persidangan pertama setelah proses mediasi, gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK dan satu orang auditor BPK," kata Febri.
Tak hanya memberikan dukungan penuh, Febri mengatakan, KPK juga berencana mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang terusik dengan gugatan yang dilayangkan Sjamsul terhadap BPK.
"Nanti kami akan mengikuti proses persidangannya dan direncanakan juga akan mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan adanya gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK tersebut," kata Febri.
Febri berharap masyarakat ikut dalam mengawasi proses peradilan gugatan perdata di PN Tangerang.
"Agar ini juga jadi pelajaran penting ke depan bahwa siapapun pihak-pihak lain yang ingin menggugat ahli yang diajukan oleh KPK, ataupun kerjasama KPK dengan instansi lain, maka KPK akan memberikan dukungan penuh," kata Febri.
KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaMereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya