Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Difitnah Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Andi Arief Polisikan Ngabalin Hingga Hasto

Difitnah Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Andi Arief Polisikan Ngabalin Hingga Hasto Andi Arief polisikan 5 politikus. ©2019 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menyambangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (7/1). Kedatangan Andi Arief yang ditemani kuasa hukumnya, Irwin Idrus, untuk mempolisikan lima orang menudingnya menyebarkan berita hoaks adanya tujuh kontainer berisi surat suara sudah dicoblos.

"Hari ini Pak Andi Arief sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya itu juga melaporkan balik kepada pihak-pihak yang dianggap telah melanggar haknya," ujar Irwin di lokasi.

Lima orang dilaporkan Andi Arief di antaranya Tenaga Ahli Kantor Staf Kepala Presiden Ali Moechtar Ngabalin, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Irfan Pulungan, Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga, Jubir PSI Guntur Romli, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Laporan tersebut tertuang dalam STTL/023/I/2019/BARESKRIM.

Andi Arief membawa barang bukti berupa rekaman Ali Moechtar Ngabarin saat diwawancarai salah satu stasiun televisi swasta dalam laporannya. Dalam rekaman itu Ali terang terangan menuduh Andi Arief penyebar hoaks.

"Buktinya untuk Pak Ngabalin misal ada rekaman Prime Time News di Metro tv statement dia menyebutkan bahwa Pak Andi Arief menyebarkan berita bohong, sengaja mencemarkan sehingga menimbulkan kegaduhan," kata dia.

Dia mengatakan, tudingan menyebarkan hoaks itu membuat kliennya terusik. Menurut dia, keluarga Andi Arief juga ikut terusik dengan pemberitaan tersebut.

"Paling dikorbankan kan keluarga beliau, jadi ada istri dan anaknya yang sudah terganggu kehidupannya dan sangat tercemar nama baik keluarganya," kata dia.

Kelimanya dilaporkan tentang pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP. Kemudian pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Tentu saja kita lihat proses penyelidikan oleh pihak kepolisian bagaimana kedua pasal itu bisa dibuktikan atau tidak. Jadi kita tunggu saja perkembangan prosesnya di kepolisian" pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP