Diduga sebarkan aliran sesat, pengurus DPD di Aceh dipolisikan
Merdeka.com - Pengurus organisasi Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Fajar Nusantara (DPD Gafatar) sudah diamankan oleh pihak Polresta Banda Aceh. Penahanan sementara ini menyusul warga menggerebek kantornya kemarin Rabu, (7/1) karena diduga menyebarkan aliran sesat Milata Abraham.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol, Zulkifli mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar, apakah organisasi Gafatar ini memenuhi unsur hukum atau tidak.
"Kita sedang kaji bersama dengan Kejari Aceh Besar apakah terpenuhi unsur hukum atau tidak," kata Kombes Pol Zulkifli, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (8/1).
Katanya, untuk mengejar target, karena seseorang bisa ditahan untuk proses hukum 1x24 jam. Maka anggotanya sedang bekerja siang malam dan secara maraton memeriksa pengurus Gafatar yang diamankan sementara ini.
Zulkifli tegaskan, polisi tidak memiliki kewenangan menentukan Gafatar sesat atau tidak. Ini merupakan kewenangan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU).
"Ini ranah MPU yang menyatakan sesat atau tidak, kalau memang sesat bisa dijerat dengan pasal penistaan agama, tetapi kita tunggu keputusan dari MPU," tegasnya.
Sementara itu, Walikota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal memberikan apresiasi kepada Polresta Banda Aceh yang cepat bersikap. Menurut Illiza, penahan ini merupakan langkah tepat. Selain menyelamatkan 16 orang pengurus Gafatar dari amuk massa, polisi juga dapat menjalankan proses hukum.
"Penahanan mereka pengurus Gafatar langkah yang tepat dilakukan Polresta Banda Aceh. Selain untuk memudahkan proses penyelidikan dan juga untuk menghindari amukan massa di lokasi," tegas Illiza.
Illiza berharap pihak penegak hukum bisa segera memproses berkas mereka untuk diadili. Apalagi menurutnya, sejumlah barang bukti telah ditemukan warga. Selain itu, Illiza juga menyebutkan para pengurus Gafatar merupakan ‘muka lama’.
"Saya sudah baca visi misinya dari dokumen mereka, didalamnya masih menjalankan misi Milata Abraham yang merupakan sebuah aliran yang telah ditetapkan sesat oleh MPU," ujar Illiza.
Sekitar tiga tahun silam, beberapa pengurus Gafatar bahkan sempat disyahadatkan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Menurut Illiza, ada diantara pengurus Gafatar pada tahun 2011, berkas perkaranya sudah P21.
"Sangat mungkin kasusnya dilanjutkan karena orangnya itu-itu juga," jelas Illza.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaMPU Aceh mendesak Presiden Jokowi segera turun tangan menangani pengungsi Rohingya di Aceh.
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.
Baca SelengkapnyaIptu Dalfis ditegur Majelis sehingga terjadi sedikit keributan.
Baca SelengkapnyaKasus penemuan empat mayat itu masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaMPU Aceh menyebut isu berkaitan etnis Rohingya yang beredar di media sosial belum tentu benar.
Baca SelengkapnyaKepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil mengatakan, tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Baca Selengkapnya