Diduga Sebar Video Asusila, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Personel Polda Bengkulu telah mengamankan seorang pria berinisial FEP terkait dengan dugaan penyebaran video asusila. Ia diamankan setelah adanya laporan ke polisi dari korban.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, kejadian itu berawal saat korban mendapatkan telepon atau video call dari FEP.
"Aksi bejat tersangka berawal pada saat sore hari sekitar awal bulan Mei 2021 pelapor TVL dihubungi oleh terlapor FEP melalui video call WhatsApp," kata Sudarno dalam keterangannya, Selasa (5/10).
Saat itu, korban dalam kondisi tidak mengenakan pakaian dan handphone yang digunakannya itu diletakkan di atas toilet.
"Pelapor yang sedang mandi tanpa mengenakan pakaian mandi saat dihubungi terlapor itu menerima panggilan video call dan meletakkan handphonenya di atas closet kamar mandi," jelasnya.
Ternyata, saat itu FEP merekam percakapan video call mereka tanpa diketahui atau tanpa sepengetahuan si korban.
"Tanpa diketahui pelapor ternyata diam-diam FEP dapat melihat dan merekam pelapor yang sedang mandi dari video call tersebut, tanpa rasa curiga pelapor yang tidak mengetahui kelakuan bejat FEP segera menghentikan percakapan video call karena ia sudah selesai mandi," ujarnya.
Kemudian, percakapan yang sudah direkamnya itu diduga disebarkan oleh terduga terlapor tersebut.
"FEP diduga menyebarkan rekaman percakapan video call antara korban dan terlapor ke grup WhatsApp Yook bisaa yook yang diduga bermuatan konten asusila pada Senin siang (7/6)," ungkapnya.
Kini, kasus dugaan asusila yang melibatkan FEP tersebut masih dalam penyelidikan personel Polda Bengkulu.
"Kasus ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut terlapor diduga melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya