Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Lalai, Penyebab Pengemudi Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI

Diduga Lalai, Penyebab Pengemudi Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Pesepeda jadi korban tabrak lari di Bundaran HI. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pengemudi mobil Mercy berinisial DA (19) sudah resmi menyandang status tersangka usai menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menimpanya. Ia menjadi tersangka atas kasus tabrak lari terhadap pesepeda pada Jumat (12/3) di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ia menabrak korban karena diduga tak memperhatikan situasi sekitar lokasi kejadian tersebut.

DA disebut Sambodo saat itu ingin berbelok ke arah Menteng, Jakarta Pusat dari arah Bundaran HI.

"Diduga lalai, tidak memperhatikan situasi ketika akan berbelok ke arah Menteng dari Bundaran HI," kata Sambodo saat dihubungi merdeka.com, Minggu (14/3).

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Pengemudi mobil Mercy yang diduga menabrak pesepeda di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/3) pagi, dilakukan penahanan dengan berstatus tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari.

"Sudah ditahan 20 hari ke depan, statusnya berarti sudah menjadi tersangka," ucap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Fahri Siregar, Sabtu (13/3).

Fahri juga menyampaikan berdasarkan hasil tes urin terhadap DA tidak ada indikasi penggunaan alkohol, dan negatif mengandung zat narkotika.

"Negatif narkoba dan alkohol," imbuhnya.

DA diduga melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas. Landasan hukum ini disangkakan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

Saat terjadinya kecelakaan, DA melarikan diri. Berbekal kamera ETLE di lokasi sekitar kejadian, DA ditangkap oleh polisi pada Jumat malam.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP