Diduga bocor, tak ada aktivitas saat pabrik arak jawa di Malang digerebek
Merdeka.com - Rencana penggerebekan pabrik trobas atau arak jawa di Kabupaten Malang, Jawa Timur diduga bocor. Sehingga pabrik yang sudah beroperasi 6 tahun itu tinggal barang bukti.
"Saat penangkapan, kondisi rumah tersangka kosong, tidak ada aktivitas. Kemungkinan informasi sudah bocor," kata Iptu Hari Eko Utomo, KBO Reskrim Polres Malang di Mapolres Malang di Kepanjen, Senin (11/12).
Polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan dan alat yang digunakan untuk produksi. Barang-barang tersebut disita dari pabrik milik Tukiaji (52) warga Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Barang bukti yang diamankan berupa 7 sak gula pasir 50 Kg, 3 sak gula pasir 1/2 sak, 1 sak beras ketan putih, 10 pak ragi saft instans, 8 pak ragi fermipan, 1 zak bungkus ragi, 3 buah dandang, 2 wajan, 4 ember, 1 corong, 1 gayung, 4 keranjang, 6 jerigen, 34 tong campuran fermentasi, 24 jerigen cairan, 1/6 jerigen miras trobas jadi, dan 1 unit mobil Mitsubishi T120, N-8586-DF.
Barang bukti tersebut merupakan bahan-bahan dasar pembuatan trobas yang dipasarkan Kecamatan Gedangan, Pagelaran dan Sumbermanjing Wetan. Tukiaji sendiri akhirnya digulung petugas Polres Malang, Minggu (10/12).
Tersangka mengaku memproduksi 40-50 liter per hari. Arak Jawa produksinya dijual pada pengedar seharga Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.
Tersangka juga menyampaikan cara memproduksi arak Jawa dari bahan beras ketan, gula, ragi dan beberapa campuran lain. Produksi biasanya membutuhkan waktu antara 7 sampai 10 hari.
Hasil pengembangan, polisi juga mendapatkan barang bukti tambahan dari agen pembeli. Barang bukti didapatkan dari Supiatin berupa 1 jerigen berisi 20 liter miras, 1 jerigen 25 liter, 4 jerigen kosong berisi 25 liter dan 8 jerigen dengan kapasitas 5 liter.
"Sedangkan dari Darmaji 1 jerigen isi 25 liter, satu galon berisi 19 liter dan 3 jerigen berisi 5 liter. Satu jerigen tinggal setengahnya saat kita amankan," terang Hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan dan Pasal pasal 140 dan 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka diancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
3 Warga Bandung Babak Belur Dipukuli Gara-Gara Acungkan 2 Jari, Ini Respons Polisi
Polisi sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan lainnya.
Baca SelengkapnyaKasus Penembakan Mapolda Lampung, Mobil Bodong Dipakai Pelaku Saat Beraksi Disita Polisi
barang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca SelengkapnyaMabuk saat Amankan Jumat Agung, Perwira Polisi Cemarkan Tata Cara Ibadah
Iptu Dalfis ditegur Majelis sehingga terjadi sedikit keributan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang
Rata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.
Baca SelengkapnyaAngkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaWarga Garut Keluhkan Sebagian BLT Dikonversi Jadi Bahan Pokok
Program BLT itu tidak boleh dikonversikan dalam bentuk barang, termasuk sembako.
Baca Selengkapnya