Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa Jual Sabu-Sabu, Eks Panit Reskrim Hamparan Perak Terancam 8 Tahun Bui

Didakwa Jual Sabu-Sabu, Eks Panit Reskrim Hamparan Perak Terancam 8 Tahun Bui Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Panit Reskrim Hamparan Perak Deli Serdang, Sumut, Jenry Hariono Panjaitan (43) dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena didakwa menjual 64 gram sabu-sabu. Kurir yang membawa narkotika itu, Kiki Kisworo alias Kibo (33), juga dituntut dengan hukuman yang sama.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12). Kedua terdakwa, yang hadir melalui telekonferensi, dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika.

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," kata JPU.

Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Penasihat hukum kedua terdakwa diberi waktu 3 pekan untuk menyiapkan pleidoi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada hari Jumat(28/2) pagi, saat informan menghubungi saksi Kiki Kusworo Alias Kibo hendak memesan narkotika jenis sabu-sabu. Kiki kemudian menemui polisi yang melakukan penyamaran di Jalan Hamparan Perak, Desa Pao, Kecamatan Hamparan Perak. Dia menyerahkan satu paket sabu-sabu dengan berat 64 gram dengan harga Rp 42 juta.

Kiki ditangkap saat menyerahkan narkotika itu. Dia kemudian diinterogasi dan mengatakan bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak Jenry Heriono Panjaitan. Jenry kemudian ditangkap di warung kopi di Jalan Hamparan Perak, Desa Pao, Kecamatan Hamparan Perak, dan dibawa ke Mapolda Sumut.

Sidang perkara ini mengundang kontroversi, karena saksi yang melakukan penangkapan menyatakan, terdakwa Jendry mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Bonar Pohan, dan akan dijual seharga Rp42 juta. Namun Bonar yang dihadirkan di persidangan membantah keterangan terdakwa.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP