Proyek pembangunan lapangan padel di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menuai polemik. Seorang warga bernama Agatha Anne Bunanta merasa ketentramannya terganggu.
Agatha didampingi penasihat hukumnya kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Februari 2026.
"Benar, laporan sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (24/2).
Budi menjelaskan, laporan warga itu terkait dugaan tindak pidana gangguan ketenteraman lingkungan akibat pembangunan lapangan padel di Kebayoran Lama. Pelaporkan menyangkakan Pasal 265 KUHP dalam laporannya.
"Penanganannya sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut," ujar Budi.
Dalam laporannya, Agatha menerangkan, di depan rumah di Jalan Kalimaya Permata Hijau Blok A/20, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sedang berlangsung proyek pembangunan lapangan padel dikelola PT Primatama Konstruksi sejak 25 Desember 2025. Pekerjaan dikatakan Agatha dilakukan hingga larut malam.
Agatha sebelumnya telah menyurati lurah setempat dan sempat dilakukan mediasi. Namun proyek tetap berjalan pada malam hari bahkan hingga subuh.
Merasa terganggu dan dirugikan, Agatha akhirnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan untuk proses penyelidikan.
Terlapor masing-masing atas nama Ainul selaku Project Manager PT Primatama Konstruksi dan Syarif dari PT Prisma Prestasi Sinergi.
Advertisement