Di depan hakim, Siti Fadilah singgung prestasi menteri & penyakitnya
Merdeka.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (6/2). Dia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes). Proyek ini mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Siti Fadilah keberatan didakwa terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Bahkan di depan hakim, Siti Fadilah mengungkapkan sejumlah prestasinya saat menjabat sebagai menteri di pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Mulai dari penghargaan dari PBB dan WHO dalam mengatasi sejumlah bencana termasuk wabah flu burung dan memperjuangkan revisi aturan "virus sharing" agar wabah bisa dipandu secara transpara. Prestasi lain adalah penurunan harga obat karena ia mengaku berani menolak gratifikasi dari para pemodal farmasi.
"Saya hanya warga negara biasa yang menjabat Menkes pada 2004-2009 di pemerintahan SBY. Saya jadi menteri bukan karena anggota partai apapun, saya bukan simpatisan PAN (Partai Amanat Nasional), bukan simpatisan Demokrat dan saya menjadi menteri yang diusulkan oleh ormas Muhammadiyah," jelas Siti, seperti dilansir Antara, Senin (6/2).
Tidak hanya mengungkap prestasinya, Siti Fadilah juga memohon kelonggaran aturan saat ditahan. Sehingga dia bisa menjalani pengobatan rutin atas penyakit yang dideritanya.
"Yang terakhir bapak-bapak, saya sudah tua, umur saya 67 tahun, hampir 70 tahun dengan segudang penyakit permanen seperti tekanan darah tinggi, jantung, auto-imun, dan glukoma. Sejak 3 minggu lalu mengajukan permohonan operasi mata karena glukoma yang dapat menyebabkan kebutaan. Saya mohon kebijakan mengizinkan saya dioperasi mata untuk menghindari kebutaan permanen. Kami juga mohon maaf karena kondisi badan tidak prima akibat menderia osteoarthritis jadi tidak tahan duduk lama karena pernah dioperasi pada 2008," ungkap Siti terbata-bata.
Siti Fadilahdidakwa memperkaya PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,55 miliar sehingga total merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6,148 miliar. Siti Fadilah dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP atau pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP atau pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya