Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di depan hakim, Ketua DPRD Sumut akui suap Rp 40 juta dari Gatot

Di depan hakim, Ketua DPRD Sumut akui suap Rp 40 juta dari Gatot Sidang suap Gatot ke anggota DPRD Sumut. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Persidangan perkara suap Rp 61 miliar dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho menghadirkan Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, serta anggota dan sejumlah mantan anggota Dewan sebagai saksi. Semua mantan anggota DPRD mengaku menerima uang haram itu dari Gatot. Pengakuan itu disampaikan Wagirin di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/1).

Selain Ketua DPRD Sumut, saksi yang dihadirkan termasuk anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019, Brilian Moktar. Selain itu, terdapat 5 anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014, yaitu Oloan Simbolon, Tunggul Siagian, Iman B Nasution, Ali Akbar, dan Alamsyah Hamdani.

Tiga saksi lainnya yaitu Muhammad Rasadi Nasution (Kasubbag Perundang-undangan dan Rapenda Sekretaris DPRD Sumut), Rudi Kurniawan (staf Sub Bagian Rancangan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumut), Benny (staf Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Sumut).

Dalam persidangan itu, Wagirin mengaku menerima Rp 40 juta terkait pengesahan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) 2014 dan interpelasi. Uang itu diterima bertahap pada 2015. Uang terkait LKPJ diterimanya dari Basyir anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS. Sementara dana Rp 15 juta terkait interpelasi dia terima dari Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut Hanafiah Harahap.

"Total dana yang saya terima Rp 40 juta. Tapi uangnya sudah saya kembalikan semuanya ke KPK. Saya datang langsung ke Kuningan tanpa diminta," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.

Anggota DPRD Sumut, Brilian Mochtar mengaku menerima Rp 197.500.000 dari Bendahara Sekwan, Ali Nafiah. Rinciannya, pada akhir 2013, dia menerima Rp 12,5 juta untuk LPJP, Oktober 2013 Rp 15 Juta untuk APBDP, Agustus 2014 sebesar Rp 50 juta untuk RAPBD 2015. Kemudian pada Desember 2014 sebesar Rp 50 juta dan November 2014 Rp 50 Juta untuk uang tahun baru.

"Saya tanya aman enggak? Itu aman kata Ali Nafiah. Sumber uang belakangan saya tahu dari Sekwan dan Biro Keuangan Pemprov Sumut. Saya enggak ada dikasih tahu disebutkan uang itu untuk apa. Tapi sudah saya kembalikan ke penyidik KPK," ucapnya.

Lima mantan anggota Dewan juga mengaku menerima uang yang belakangan terungkap sebagai gratifikasi dari Gatot. Seluruhnya pun mengaku telah mengembalikan dananya ke KPK.

Dalam perkara ini, pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 disebut telah menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 61,8 miliar. Terdapat 8 item tujuan pemberian itu.

Karena pemberian gratifikasi ini, Gatot didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam perkara suap ini, 5 mantan anggota DPRD Sumut sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, 7 orang lagi pun masih menjalani sidang, juga di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pihak yang dinyatakan bersalah yaitu mantan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah; mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun; dan 3 mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Sigit Pramono, dan Kamaluddin Harahap. Ajib dan Saleh dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara, Chaidir dan Sigit dikenakan 4 tahun 6 bulan penjara, serta Kamaluddin diganjar 4 tahun 8 bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dari Gatot.

Sementara 7 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang masih menjalani persidangan terkait perkara ini yaitu: Muhammad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan Siregar, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Effendi Siregar, dan Bustami. Seluruhnya ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka.

Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Dia telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Gatot juga sudah dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP