Di Atas Kertas Tisu, Aspri Menpora Rinci Jatah Penerima Dana Hibah KONI
Merdeka.com - Bekas Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy menegaskan ada kompromi terlebih dahulu dengan Miftahul Ulum, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, guna pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI. Kompromi tersebut menentukan jatah yang harus diberikan KONI untuk Kemenpora saat realisasi pencairan dana hibah.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyana, Deputi IV Bidang Peningkatan Olahraga dan Prestasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ending mengatakan saat itu pembahasan jatah dilakukan di ruang kerja Ulum di Kemenpora.
Di atas lembaran tisu, kata Ending, Ulum membuat catatan besaran persentase jatah untuk pihak Kemenpora. Hingga keduanya sepakat antara 10 hingga 15 persen.
"Biasanya besaran kegiatan 15-19 persen (ditulis) di kertas tisu pakai pensil. Setelah saya rapat lagi, kalau ini terlalu besar nanti staf di lapangan susah pertanggungjawabannya. Sehingga ketemu lah 15 persen bahkan mungkin cuma 10 sampai 12 persen," kata Ending di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Ending menerangkan dari coretan Ulum, inisial M sebagai penerima jatah terbesar. M, menurut Ending atas ucapan Ulum merujuk kepada Menpora, Imam Nahrawi. Jatah terbesar kedua setelah Imam adalah Ulum dengan inisial ULM.
"Diawali inisial M, Menteri, Ulum, Mulyana, PPK, saya enggak hafal (intinya) sesuai jabatan terstruktur yang bantu proposal," ujarnya.
Sejatinya adanya daftar penerima jatah atas pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI sudah diungkap dalam persidangan Ending dan Jhonny. Total, Rp3,4 miliar uang mengalir ke beberapa inisial tersebut.
M Rp1,5 miliar
UL Rp500 juta
MLY Rp400 juta
AP Rp250 juta
OY Rp200 juta
AR Rp150 juta
NUS Rp50 juta
SUF Rp50 juta
AY Rp30 juta
EK Rp20 juta
FH Rp50 juta
DAD Rp30 juta
DAN Rp30 juta
GUNG Rp30 juta
YAS Rp30 juta
MARN Rp3 Juta
RAD Rp50 juta
TW ...
EM Rp15 juta
Syah Sahid Nursyahid KONI Rp50 juta
RIF, Arif KONI bidang Perencanaan Anggaran Rp5 juta
TAN Rp3 juta
LEG Rp3 juta
Tidak hanya nama Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai asisten pribadi Imam juga menjadi sorotan lantaran tiap saksi mengatakan adanya pemberian uang kepada Imam Nahrawi melalui Ulum. Namun Ulum membantah keterangan yang menyebutnya menerima uang panas untuk Imam.
Pada persidangan sebelumnya, Ulum mengakui menerima uang dari Ending sebanyak tiga kali. Pertama, uang kopi sebesar Rp2 juta, yang dia terima di Pacific Place. Kedua, penerimaan Rp15 juta untuk biaya akomodasi liburan ke Jogjakarta. Ketiga, Rp30 juta dengan kapasitasnya sebagai manajer Kemenpora FC.
Sebagaimana santernya nama Ulum dalam pusaran kasus suap, nama Imam disebut turut andil atas permufakatan jahat atas pencairan dana hibah yang diajukan KONI. Hal itu dituang oleh jaksa dalam tuntutan Ending dan Jhonny.
"Sebagaimana keterangan dari saksi Ending Fuad Hamidy, saksi Eni Purnawati, saksi Atam dan diperkuat oleh pengakuan terdakwa terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima oleh Miftahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora yang seluruhnya sejumlah Rp11.500.000.000," ujar Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan analisa tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5).
Diketahui, Mulyana merupakan Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, saat ini duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa jaksa menerima suap berupa 1 unit Fortuner, uang dengan total Rp400 juta, san satu unit ponsel Samsung. Penerimaan suap sebagai pemulus mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.
Ada pengajuan proposal yang diajukan KONI sebanyak dua kali. Untuk proposal pertama, KONI mengajukan Rp50 miliar untuk pengawasan dan pendampingan atlit dalam Asian Games dan Asian Para Games. Dalam realisasinya, Kemenpora mencairkan dana hibah senilai Rp30 miliar dengan dua tahap.
Sementara proposal kedua, KONI mengajukan dana hibah ke Kemenpora untuk pengawasan dan pendampingan atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Realisasi yang diberikan Kemenpora Rp17,9 miliar.
Sementara itu, Mulyana didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya