Dewas Bakal Periksa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Buntut Kasus Pungli
Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan
pungli rutan![Dewas Bakal Periksa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Buntut Kasus Pungli](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/2/15/1708005367547-ftq5lf.jpeg)
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyebut Fauzi tidak akan sendirian diperiksa atas kasus yang menjeratnya
![Dewas Bakal Periksa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Buntut Kasus Pungli](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/15/1708005159290-7wbp1.png)
Dewas Bakal Periksa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Buntut Kasus Pungli
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan putusan terhadap 90 pegawai KPK dari 93 yang terlibat kasus dugaan pungli di rutan KPK. Kini selanjutnya Kepala Rutan, KPK Achmad Fauzi yang akan diseret menghadap Dewas.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyebut Fauzi tidak akan sendirian diperiksa atas kasus yang menjeratnya.
- Firli Bahuri Mangkir Lagi di Sidang Etik Dewas KPK
- Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan
- 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
- Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
- VIDEO: Bubar Demo Panas di MK, Mahasiswa-Pelajar SMA Joget 'Ok Gas' Lagu Prabowo-Gibran
- Kemana Arsjad Rasjid Usai jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud?
"Itu mantan PLT kepala rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang dari polri," ucap Albertina saat konferensi pers, Kamis (15/2).
Ia menyebut dalam waktu dekat ketiga orang tersebut akan segera disidangkan. Dia juga menegaskan tiga orang tersebut bukan berarti didiamkan saja, lantaran terlebih dahulu mengurus perkara 90 pegawai KPK yang terbagi menjadi 6 kluster.
![Dewas Bakal Periksa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Buntut Kasus Pungli](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/15/1708005214506-plmj6.png)
Nantinya, untuk tiga orang tersebut masing-masing akan dibuatkan berkas tersendiri. Pemisahan berkas itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda.
Sebagaimana diketahui, Dewas KPK membongkar pungli di Rutan KPK diperkirakan mencapai Rp6,148 miliar.
Adapun menyebut pegawai KPK yang menerima jatah pungli nominalnya bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta.
Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan, Ahmad Fauzi tak bisa membina bawahannya agar tak melakukan pungli.
![Dewas Bakal Periksa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Buntut Kasus Pungli](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/15/1708005258145-hn5wn.png)
"Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah,"
kata Albertina di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (16/1).
merdeka.com