Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewan SDA Nasional Minta Aturan Warga Boleh Bakar Hutan Saat Buka Lahan Direvisi

Dewan SDA Nasional Minta Aturan Warga Boleh Bakar Hutan Saat Buka Lahan Direvisi Asap kebakaran hutan di Kalimantan. ©TRI ISWANTO/AFP

Merdeka.com - Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional menyoroti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengizinkan masyarakat adat diperbolehkan membakar hutan untuk membuka lahan. Dalam 32 pasal 69 ayat 2 UU tersebut, masyarakat adat dengan pertimbangan kearifan lokal boleh membakar dua hektare per KK (kartu keluarga).

Menurut Anggota Dewan SDA Nasional Bambang, kondisi pembakaran hutan oleh masyarakat adat tersebut jika dalam jumlah kecil masih bisa dikendalikan. Namun yang terjadi pembakaran hutan tersebut dilakukan oleh banyak masyarakat adat sehingga dampaknya sangat merusak.

"Aturan ini kan diambil dari kearifan lokal, tetapi kalau jumlahnya ribuan masyarakat yang melakukan (pembakaran hutan) dampaknya bisa fatal juga. Maka sebaiknya aturan dalam UU direvisi," ujar Bambang kepada merdeka.com, Selasa (7/7).

Menurut Bambang, ada pengaruh yang signifikan antara pembukaan hutan dengan kualitas air. Ketika hutan dibabat dan dijadikan lahan terbuka maka masalah dipastikan akan timbul.

"Kebakaran hutan menyebabkan lahan terbuka, penguapan air tanah ke udara semakin cepat dampaknya kekeringan. Kualitas air pun jadi buruk dan tidak sehat. Air hujan yang jatuh jadi tidak terserah ke tanah akibatnya banjir, belum lagi erosi dan sedimentasi di sungai," ujar Bambang.

Potensi bencana juga besar jika hutan dibabat. Banjir longsor dan kekeringan bisa mengancam.

"Hal ini yang selalu kita sampaikan agar pembukaan hutan itu tidak sembarangan. Pembabatan hutan tanpa kajian itu sangat berbahaya," terangnya.

Perusahaan Besar Membakar Lahan

Lalu bagaimana dengan perusahaan besar yang diberi izin mengelola ratusan bahkan ribuan hektare lahan? Apakah mereka tidak membuka hutan dengan cara membakar?

"Mungkin satu dua perusahaan yang membuka lahan dengan dibakar masih ada. Tetapi sudah dilakukan proses hukum. Kita juga gencar melakukan sosialisasi kepada pada pemda, pengusaha dan penegak hukum soal aturan main lahan ini," terangnya.

Menurut Bambang, yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan besar ketika diberi hak pengelola lahan adalah memanfaatkan kayu-kayu hutan tersebut. Selama ini kata Bambang, hutan dibabat lalu kayu kayu tersebut dicacah atau bahkan ditumpuk begitu saja. Padahal kayu kayu itu memiliki nilai ekonomis tinggi.

"Tetapi memang mengeluarkan kayu-kayu tersebut juga membutuhkan biaya besar sehingga banyak pengusaha yang menumpuk begitu saja atau mencacah kayu untuk kemudian ditimbun. Padahal kayu itu bisa dimanfaatkan sebenarnya, tetapi ya itu biayanya terlalu besar," terangnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP