Dewan Pengupahan Jabar minta kabupaten/kota segera serahkan UMK 2018

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.544.360. Setelah penetapan tersebut, pemerintah provinsi menanti agar 27 kabupaten/kota bisa segera menyerahkan nominal yang akan menjadi dasar pengupahan disetiap daerah masing-masing.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Dewan Pengupahan Jabar minta kabupaten/kota segera serahkan UMK 2018
Demo buruh di Bundaran HI. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.544.360. Setelah penetapan tersebut, pemerintah provinsi menanti agar 27 kabupaten/kota bisa segera menyerahkan nominal yang akan menjadi dasar pengupahan disetiap daerah masing-masing."Jangan di injury time (menit-menit akhir) pada 21 November nanti menyerahkan UMK-nya," kata Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi Ferry Sofwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/11).Sehingga dia berharap, sebelum Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menandatangani jumlah besaran UMK yang direkomendasikan, kabupaten/kota bisa segera menyerahkan. Merujuk edaran dari Kementrian Dalam Negeri bahwa Gubernur tidak bisa menetapkan UMK tanpa ada rekomendasi dari kabupaten/kota.Dia menambahkan, angka UMP Rp 1.544.360 ini bisa menjadi dasar atau batas minimun daerah untuk bisa menentukan UMK. Kenaikan 8,71 persen dari UMP 2017 Jabar sebelumnya, Rp1.420.624,29 sudah berdasarkan ‎Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2017."Sehingga penetapan UMP ini adalah menjadi sebagai jaring pengaman. Ini adalah Upah terendah di kabupaten/kota," tandasnya. ‎

Rekomendasi