Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Derita nenek Asyani, divonis bersalah sampai minta sumpah pocong

Derita nenek Asyani, divonis bersalah sampai minta sumpah pocong Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Nenek Asyani terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, kini menjalani babak akhir. Nenek yang berusia 63 tahun ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4).

Pada sidang kali ini puluhan mahasiswa hadir bahkan menggelar aksi di depan pengadilan untuk mendukung nenek Asyani. Ketika sidang dimulai semua yang hadir tak sabar menunggu pembacaan vonis. Setelah vonis dibacakan nenek Asyani dinyatakan bersalah.

Dia pun divonis satu tahun dengan denda Rp 500 juta, subsider satu hari kurungan namun tidak perlu dijalani oleh Asyani. Mendengar vonis tersebut nenek Asyani pun histeris dan berkata jika vonis itu tidak adil.

Sampai dia pun minta sumpah pocong untuk memastikan bahwa keterangannya selama ini benar. Hingga pulang nenek Asyani masih tetap berteriak-teriak sebut hakim tak adil.

Berikut derita nenek Asyani divonis bersalah sampai minta sumpah pocong:

Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta

divonis 1 tahun penjara dan denda rpRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Kamis (23/4), menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, Asyani (63 tahun). Tetapi, mereka memutuskan Asyani tidak diharuskan menjalani hukuman badan.Ketua majelis hakim diketuai I Kadek Dedy Arcana Asyani juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider kurungan satu hari kepada Asyani.Hakim menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan,dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, dengan masa percobaan 18 bulan. Selain itu, mereka menuntut Asyani membayar denda Rp 500 juta dan subsider berupa satu kali kurungan.Terdakwa lain juga mendapat tuntutan sama atas kasus dinilai merugikan Perhutani sekitar Rp 4 juta itu adalah Ruslan (menantu Asyani yang dinilai membantu mengangkut kayu), Cipto (tukang mebel tempat menyimpan kayu milik Asyani), dan Abdus Salam (sopir pikap yang mengangkut kayu milik Asyani).

Divonis satu tahun, nenek Asyani minta sumpah pocong

tahun nenek asyani minta sumpah pocong rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Terdakwa kasus pencurian kayu jati nenek Asyani (63), dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4). Dia pun divonis satu tahun atas kasus tersebut.Pengacara nenek Asyani Supriyono mengatakan bahwa putusan tersebut sangat tidak adil bagi Asyani karena semua tuduhan tentang pencurian kayu itu tidak terbukti.Sementara Asyani meminta disumpah pocong saja karena majelis hakim tidak percaya dengan keterangannya selama sidang yang sudah disumpah.Selain itu Supriyono menyatakan banding atas vonis satu tahun terhadap kliennya karena majelis hakim dinilai mengabaikan hati nurani."Kami menduga majelis hakim lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara dalam memutuskan perkara ini. Karenanya kami banding," kata Supriyono, pada sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, seperti dilansir Antara.Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana memvonis Asyani satu tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan satu hari, namun tidak perlu dijalani oleh terdakwa.Ketika sidang selesai Asyani berteriak mengatakan tidak adil. Bahkan saat dipapah menuju mobil yang hendak membawanya pulang, dia terus berteriak. Di dalam mobil dia menangis dan berteriak-teriak.

Asyani histeris divonis hakim terbukti mencuri kayu Perhutani

divonis hakim terbukti mencuri kayu perhutani rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Setelah sempat menjadi polemik di masyarakat, kasus pencurian kayu jati milik Perhutani dengan terdakwa Asyani sampai pada titik akhir. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Kamis (23/4), menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada perempuan berusia 63 tahun itu.Namun, Asyani ngotot tidak bersalah. Asyani histeris saat hakim menjatuhkan vonis kepadanya. Berkali-kali Asyani berteriak di depan hakim dan mengatakan putusan itu tidak adil. Ketika dipapah menuju mobil yang hendak membawanya pulang, dia terus berteriak. Bahkan ketika di dalam mobil dia menangis dan berteriak-teriak.Pengacara Asyani, Supriyono, menyatakan banding atas vonis satu tahun terhadap kliennya. Sebab dia mengatakan majelis hakim mengabaikan hati nurani dalam mengambil keputusan akhir."Kami menduga majelis hakim lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara dalam memutuskan perkara ini. Karenanya kami banding," kata Supriyono.Majelis hakim diketuai I Kadek Dedy Arcana Asyani juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider kurungan satu hari.Hakim menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan,dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, dengan masa percobaan 18 bulan. Selain itu, mereka menuntut Asyani membayar denda Rp 500 juta dan subsider berupa satu kali kurungan.

Nenek Asyani divonis bersalah, pengacara akan laporkan hakim ke KY

divonis bersalah pengacara akan laporkan hakim ke ky rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Pengacara Asyani, Supriyono akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, karena dianggap tidak adil dalam memutus perkara pencurian kayu milik Perhutani."Kami akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan bagian pengawasan di Mahkamah Agung," kata Supriyono,di PN Situbondo, Kamis (23/4).Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan membuat laporan terperinci mengenai sikap hakim yang percaya keterangan tanpa pembuktian ilmiah, atas kayu yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut."Majelis hakim hanya percaya keterangan dengan telanjang mata atas kayu itu. Seharusnya dilakukan tes DNA. Negara kan banyak uangnya untuk melakukan tes DNA kayu," katanya, seperti dilansir Antara.Dia juga menduga majelis hakim lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara dalam memutuskan perkara ini. Karenanya pengacara Asyani menyatakan banding.Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana memvonis Asyani satu tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan satu hari, namun tidak perlu dijalani oleh terdakwa.Asyani dianggap secara meyakinkan telah memenuhi unsur memiliki kayu hasil hutan tanpa izin dan melanggar UU No 18 tahun 2013.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP