Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Rp 1,6 Miliar Lebih
Merdeka.com - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, petugas gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP mengumpulkan dana Rp 1.610.994.425 dari pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Petugas Gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP menggelar operasi yustisi di seluruh Indonesia. Sasaran utamanya adalah masyarakat yang tidak mengenakan masker. Menurut data, dari 14 September 2020 sampai 27 September 2020 jumlahnya mencapai 1.866.458 pelanggar.
Awi merinci, 296.898 pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis, kemudian 1.341.027 pelanggar mendapat teguran lisan, selanjutnya, satu orang dijatuhi sanksi kurungan penjara, berikutnya 201.971 pelanggar dijatuhi hukuman kerja sosial. Sisanya, 25.484 pelanggar memilih membayar denda.
"Total nilai denda Rp1.610.994.425," kata dia di Mabes Polri, Senin (28/9).
Sementara itu, petugas gabungan juga mengambil tindakan tegas kepada pemilik usaha yang nekat melanggar aturan PSBB. Awi mencatat, menyegel sementara 1.077 unit usaha.
Awi menjelaskan, jumlah personel gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP yang dikerahkan untuk penegakan personel sebanyak 91.608 personel.
"Rinciannya 49.595 personel dari Polri kemudian 15.114 personel dari TNI, 16.460 personel dari Satpol PP dan 10.438 personel lainnya," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaBerikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, syarat untuk mencapai generasi emas 2045 ialah harus sehat dan pintar.
Baca SelengkapnyaPeran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnya