Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Rp 1,6 Miliar Lebih

Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Rp 1,6 Miliar Lebih Pelanggar PSBB Jakarta. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, petugas gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP mengumpulkan dana Rp 1.610.994.425 dari pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Petugas Gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP menggelar operasi yustisi di seluruh Indonesia. Sasaran utamanya adalah masyarakat yang tidak mengenakan masker. Menurut data, dari 14 September 2020 sampai 27 September 2020 jumlahnya mencapai 1.866.458 pelanggar.

Awi merinci, 296.898 pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis, kemudian 1.341.027 pelanggar mendapat teguran lisan, selanjutnya, satu orang dijatuhi sanksi kurungan penjara, berikutnya 201.971 pelanggar dijatuhi hukuman kerja sosial. Sisanya, 25.484 pelanggar memilih membayar denda.

"Total nilai denda Rp1.610.994.425," kata dia di Mabes Polri, Senin (28/9).

Sementara itu, petugas gabungan juga mengambil tindakan tegas kepada pemilik usaha yang nekat melanggar aturan PSBB. Awi mencatat, menyegel sementara 1.077 unit usaha.

Awi menjelaskan, jumlah personel gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP yang dikerahkan untuk penegakan personel sebanyak 91.608 personel.

"Rinciannya 49.595 personel dari Polri kemudian 15.114 personel dari TNI, 16.460 personel dari Satpol PP dan 10.438 personel lainnya," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Anggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19
Anggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19

Berikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah

Sejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menkes Minta Anggaran Kesehatan Diprioritaskan: Sehat Mesti Duluan daripada Pintar
Menkes Minta Anggaran Kesehatan Diprioritaskan: Sehat Mesti Duluan daripada Pintar

Menurut Budi, syarat untuk mencapai generasi emas 2045 ialah harus sehat dan pintar.

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya