Demo Kantor DPR dan Gubernur Aceh, Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
Merdeka.com - Buruh Aceh menyatakan menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena dinilai akan merugikan pekerja. Penolakan tersebut disampaikan massa buruh dalam unjuk rasa di halaman Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Senin.
Dalam aksi tersebut massa buruh mengusung spanduk bertuliskan "Tolak Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003", "Revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan", dan lainnya.
Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Inseun mengatakan, ada beberapa poin dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan merugikan pekerja atau buruh.
"Di antaranya, pengurangan pesangon, pelarangan mogok kerja, penghapusan aturan penggunaan tenaga kerja asing, penghilangan aturan penyediaan fasilitas kesejahteraan buruh, dan lainnya," kata Aceh Habibi seperti dikutip Antara, Senin (26/8).
Selain menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, massa buruh juga mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Karena itu, kami mendesak Gubernur Aceh dan DPR Aceh menyampaikan surat dukungan terhadap penolakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada DPR RI," sebut Habibi Inseun.
Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky yang menjumpai massa pengunjuk rasa menyatakan dirinya sepakat untuk menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Saya sudah mempelajari petisi yang disampaikan kepada saya. Revisi undang-undang ini menghilangkan hak-hak buruh," ungkap politisi Partai Aceh tersebut.
Iskandar Usmam menyebutkan, buruh merupakan perangkat untuk menggerakkan perekonomian suatu negara. Tanpa buruh, tidak ada yang memproduksi barang-barang dan tanpa buruh, perekonomian akan macet.
"Jadi, buruh jangan dianggap sebelah mata. Karena itu, DPR Aceh sepakat menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami juga membuat surat rekomendasi kepada DPR RI," kata Iskandar Usman.
Usai mendengarkan pernyataan anggota DPR Aceh tersebut, massa buruh meninggalkan gedung itu dan menuju Kantor Gubernur Aceh yang berjarak sekitar dua kilometer untuk melakukan demo serupa.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Demo di DPR, Polisi Bakal Alihkan Lalu Lintas
Pengalihan arus mungkin diberlakukan apabila massa semakin membludak.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDemo Asosiasi Kepala Desa di DPR Hari Ini, 2.730 Personel Kepolisian Dikerahkan
anggota gabungan akan ditempatkan di titik yang telah ditentukan guna mengantisipasi adanya aksi yang anarkis
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jalan Tuhan, Karier Perwira TNI Sempat di Paspampres Berawal dari Pengamanan VVIP Presiden di Aceh
Perjalanan karier sosok perwira TNI ini tak banyak diketahui orang. Berawal penugasan di Aceh sampai promosi jadi Paspampres.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaSempat Memanas, Massa Demo di Depan Gedung DPR Dibubarkan Paksa Polisi
Massa akhirnya mundur secara perlahan dan membubarkan diri dari sekitar gedung DPR RI
Baca SelengkapnyaMassa Demo Pro dan Kontra Hak Angket Ricuh di Depan DPR, Saling Dorong dan Lempar Botol
Aksi demonstrasi di depan Gedung MPR DPR RI antara yang mendukung hak angket dan menolak ricuh.
Baca SelengkapnyaAHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu
Baca Selengkapnya