Demi Pariwisata, Warga Diminta Jangan Viralkan Pelanggaran Bule di Bali
Merdeka.com - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Barron Ichsan meminta masyarakat jangan memviralkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Bali.
Namun, Barron juga meminta masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan segala kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Khususnya di wilayah Bali, tetapi langsung ke kantor imigrasi yang ada di Bali.
"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak memviralkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Dan langsung datang ke kantor-kantor imigrasi atau melapor melalui laman-laman pengaduan yang sudah kami siapkan," kata Barron saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (16/3).
"Karena apa yang telah diviralkan oleh netizen ini, menggambarkan seolah-olah Bali ini sangat-sangat tidak aman dan ini berdampak negatif untuk iklim pariwisata di Bali," lanjutnya.
Dia juga menyebutkan, perlu disadari bahwa masyarakat Bali ini sangat membutuhkan turis dan masyarakat Bali sangat menggantungkan hidupnya dari turis.
"Sehingga kita selaku warga Bali, harus menjaga kondusifitas pariwisata yang ada di Bali ini. Bahwa isu keamanan menjadi isu yang sangat penting dalam peningkatan pariwisata di Bali ini," ujarnya.
Dia juga menerangkan, kenapa pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak memviralkan pelanggaran yang dilakukan bule atau WNA di Bali. Karena Bali akan dicap tempat tidak aman bagi wisatawan.
"Kenapa saya mengimbau masyarakat untuk tidak memviralkan, itu bisa diprediksi apabila ini sampai ditulis oleh media internasional, maka akan tercap Bali ini tidak aman dan itu akan menurunkan pariwisata di Bali," katanya.
Sehingga, menurutnya, jika Pulang Bali dicap tidak aman maka tidak ada wisatawan yang akan berwisata ke Pulau Dewata dan nantinya akan terjadi penurunan wisatawan ke Bali.
"Tidak ada orang yang mau berwisata di tempat tidak aman. Makannya, saya mengimbau masyarakat untuk langsung mengadukan segala jenis pelanggaran yang ditemukan ke kantor-kantor imigrasi atau laman-laman pengaduan yang kami sediakan," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaSidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca SelengkapnyaDiharapkan, dana yang terkumpul nantinya dialokasikan pula untuk kegiatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh wisatawan.
Baca SelengkapnyaSetelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca Selengkapnya