Demi Konten, Dua Pemuda di Tasikmalaya Siksa Satwa Dilindungi
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya menangkap dua orang pemuda yang melakukan penyiksaan sadis terhadap satwa dilindungi. Aksi kedua pemuda itu dilakukan demi membuat konten media sosial.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan bahwa dua pemuda yang ditangkap berinisial AY (25) dan I (25). Mereka merupakan warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada aparat kepolisian. Dari laporan itu, kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I. Kedua tersangka itu berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," jelas Suhardi, Selasa (13/9).
Satwa Disiksa sampai Mati
Suhardi mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga menyiksa satwa dilindungi, yaitu lutung dan monyet ekor panjang. Dalam aksinya, pelaku menyiksa hewan dengan sangat sadis, mulai menyayat tubuh satwa menggunakan pisau hingga menggunting bagian telinganya.
Aksi keduanya diketahui dilakukan selama empat bulan dan ada lima monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan objek. Sejumlah satwa diketahui disiksa sampai mati.
Dalam penangkapan dua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai seekor monyet ekor panjang dan seekor lutung. "Diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan, satu set mesin bor, mesin blender, pisau dapur, dan peralatan lainnya," ungkapnya.
Dapat Uang dari Konten
Kedua tersangka, dalam pemeriksaan, mengaku perbuatannya dengan sengaja menyiksa satwa sambil merekamnya demi membuat konten. Video penyiksaan sadis tersebut pun kemudian diunggah di media sosial.
"Jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan. Karena dari sana mereka mendapatkan uang," ucapnya.
Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini. "Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 91 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp100 juta," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaKarnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaDari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca Selengkapnya